TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membebaskan 51 orang pria yang terjaring dalam penggerebekan wahana kebugaran T1 spa gay di Ruko Plaza Harmoni, yang diduga menjalankan bisnis prostitusi sesama jenis. "Mereka sudah dibebaskan," kata Kepala Bagian Operasi Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Asfuri di Ruko Plaza Harmoni, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Asfuri mengatakan 51 pria yang dibebaskan itu termasuk tujuh orang warga asing yang terciduk saat penggerebekan pada Jumat, 6 Oktober 2017. Mereka terdiri atas empat orang dari Cina, satu dari Singapura, satu dari Thailand, dan satu lagi dari Malaysia.
Menurut Asfuri, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah GG (pemilik T1 Spa), GCMP (pengawas operasional), NS (kasir), Ts (administrasi keuangan), dan KN (karyawan yang menyediakan kondom). Sedangkan satu orang lagi, pemilik sekaligus pemegang saham perusahaan yang menaungi spa gay, menjadi buron.
Asfuri mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebab, tempat tersebut menyediakan fasilitas bagi pengunjung untuk berhubungan badan.
Tempat spa gay T1, Asfuri melanjutkan, tidak menyediakan pekerja seks. Para pengunjung yang hendak berhubungan badan bisa memanfaatkan sejumlah fasilitas sauna, seperti kamar bilik dan kolam pemandian, dengan membayar Rp 165 ribu. Bahkan, bagi pengunjung yang memiliki tato dapat potongan harga, sehingga hanya membayar Rp 135 ribu. Sedangkan pengunjung berusia di bawah 30 tahun hanya membayar Rp 100 ribu.
FRISKI RIANA