TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penembakan di Gandaria City, dokter Anwari, dipindahkan dari kantor Kepolisan Sektor Kebayoran Lama ke kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Senin, pukul 17.05.
Mengenakan baju tahanan, Anwari langsung dibawa polisi ke ruang tahanan Polres Jakarta Selatan. Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta mengatakan pemindahan ini biasa dilakukan.
“Tahanan di Polsek Kebayoran Lama sudah kepenuhan, makanya tersangka dipindahkan ke sini (Polres Jakarta Selatan),” kata Purwanta, Jakarta, 9 Oktober 2017. Namun, kata Purwanta, proses hukum kasus ini masih tetap ditangani oleh Polsek Kebayoran Lama.
Menurut Purwanta, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri kepemilikan senjata yang digunakan Anwari untuk melakukan penembakan di Gandaria City. Anwari juga melakukan pemukulan terhadap seorang petugas parkir Gandaria City, Zuansyah. Penyebabnya, Anwari tersinggung saat sopirnya dimintai uang parkir Rp 20 ribu.
Akibat pemukulan itu, Zuansyah mengalami memar di bagian wajah sebelah kiri. Kepada Zuansyah, Anwari berujar mobil dinas tidak dikenai biaya parkir. Alasannya, bebas parkir untuk mobil dinas sudah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Saat itu, Anwari menggunakan mobil berpelat nomor 1058-45 milik jajaran dinas di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Polisi akhirnya mengungkapkan mobil tersebut milik istri Anwari, yang merupakan pegawai negeri sipil dan dokter spesialis anak di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Anwari sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Polisi telah mengkonfirmasi identitas pelaku penembakan di Gandaria City. Anwari bukanlah anggota TNI AD. Dia merupakan dokter saraf yang memiliki berpraktik di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
ADAM PRIREZA