Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gatot Brajamusti Disidang Kasus Senjata Siang Ini

Reporter

image-gnews
Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti. TEMPO
Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Paranormal dan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini, Selasa, 10 Oktober 2017, dalam perkara kepemilikan senjata api dan satwa liar ilegal.

Perlu waktu enam bulan dari akhir penyidikan sampai sidang perdana kasus tersebut. Polisi menyatakan berkas Gatot dinyatakan lengkap dan siap ke tahap penuntutan pada April 2017. "Sudah P-21 (lengkap berkas penyidikan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono kala itu.

Menurut Argo, berkas yang dinyatakan P-21 adalah soal kepemilikan senjata api, pelecehan anak di bawah umur, serta kepemilikan narkoba menyusul berkas kasus kepemilikan satwa langka ilegal yang sudah lebih dulu dinyatakan lengkap.

Kasus Gatot sempat menyita perhatian publik pada 2016 bermula ketika ia dan istrinya ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena narkoba seusai acara Parfi. Di situ, ada pula biduan Reza Artamevia. Beberapa artis lain juga sempat dimintai keterangan oleh polisi. Saat penggeledahan di rumah Aa' Gatot, begitu dia biasa disapa, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah barang ilegal lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus kepemilikan narkoba di NTB, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 19 April 2017, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Gatot. Sedangkan istri Gatot, Dewi Aminah, mendapat hukuman 1,6 tahun penjara. Keputusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Gatot dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara Dewi Aminah dituntut 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Haji Yapi menyatakan Gatot Brajamusti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Namun Gatot dinyatakan tidak terbukti dari dakwaan primer sebagai pengedar narkotik jenis sabu-sabu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Aa Gatot Tak Kembalikan Kado Harimau Ustad Guntur Bumi

18 April 2018

Elang Jawa dan Harimau Sumatera yang telah diawetkan disita dari rumah Gatot Brajamusti diserahkan ke BKSDA oleh Subdirektorat Sumdaling Polda Metro Jaya, 29 Agustus 2016. Tempo/Egi Adyatama
Alasan Aa Gatot Tak Kembalikan Kado Harimau Ustad Guntur Bumi

Dalam sidang pledoi, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot ungkap alasan dia tak mengembalikan offset harimau Sumatera pemberian Ustad Guntur Bumi.


Sidang Aa Gatot Ditunda 4 Kali, Hakim: Masih Mau Nuntut Engga?

15 Maret 2018

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) bersiap mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah
Sidang Aa Gatot Ditunda 4 Kali, Hakim: Masih Mau Nuntut Engga?

Sidang tuntutan perkara kepemilikan senjata api dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti atau Aa Gatot ditunda empat kali, hakim kesal.


Tiga Kali Sidang Tuntutan Aa Gatot Ditunda, Begini Alasan Jaksa

1 Maret 2018

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti dikawal saat keluar dari ruang tahanan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 10 Oktober 2017. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Tiga Kali Sidang Tuntutan Aa Gatot Ditunda, Begini Alasan Jaksa

Sidang tuntutan kasus yang menjerat Gatot Brajamusti atau dikenal sebagai Aa Gatot kembali ditunda pada Kamis, 1 Maret 2018.


Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Dua Kali, Ada Apa?

23 Februari 2018

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti dikawal petugas untuk mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017.  TEMPO/Nurdiansah
Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Dua Kali, Ada Apa?

Sidang tuntutan kasus asusila dan kepemilikan senjata api yang menjerat Gatot Brajamusti alias Aa Gatot kembali ditunda.


Aa Gatot Pernah Todongkan Senjata Api ke Kepala Elma Theana

31 Januari 2018

Elma Theana. instagram.com
Aa Gatot Pernah Todongkan Senjata Api ke Kepala Elma Theana

Terdakwa Gatot Brajamusti (Aa Gatot) diduga pernah todongkan senjata api ke kepala Elma Theana, ketika artis itu menjadi anggota padepokannya.


Reza Artamevia Sebut Harimau Jawa Hadiah Ultah Aa Gatot dari...

24 Januari 2018

Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti. TEMPO
Reza Artamevia Sebut Harimau Jawa Hadiah Ultah Aa Gatot dari...

Jadi saksi meringankan untuk Aa Gatot, Reza Artamevia mengungkap asal usul satwa liar harimau Sumatera yang dimiliki guru spiritualnya itu.


Begini Kesaktian Aa Gatot di Mata Reza Artamevia

24 Januari 2018

Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Begini Kesaktian Aa Gatot di Mata Reza Artamevia

Dalam sidang terdakwa perkara asusila dan senjata api Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Reza Artamevia menjadi saksi meringankan.


Reza Artamevia Tanggapi Soal Ritual Seks Bebas Gatot Brajamusti

10 Januari 2018

Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Reza Artamevia Tanggapi Soal Ritual Seks Bebas Gatot Brajamusti

Di hadapan majelis hakim, Reza Artamevia menepis tuduhan ada ritual khusus dilakukan Gatot Brajamusti sebelum menyetubuhi korbannya


Kasus Asusila Aa Gatot: Reza Artamevia Datang, Elma Tak Dipanggil

10 Januari 2018

Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Kasus Asusila Aa Gatot: Reza Artamevia Datang, Elma Tak Dipanggil

Jaksa Penuntut Umum Hadiman mengatakan sudah tak akan memanggil lagi artis Elma Theana ke persidangan kasus perbuatan asusila yang menjerat Aa Gatot.


Reza Artamevia Akhirnya Muncul di Sidang Asusila Gatot Brajamusti

9 Januari 2018

Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Reza Artamevia Akhirnya Muncul di Sidang Asusila Gatot Brajamusti

Reza Artamevia akhirnya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi kesaksian dalam persidangan Gatot Brajamusti.