TEMPO.CO, Jakarta - Istri pegiat sosial sekaligus tersangka ujaran kebencian Jon Ruah Ukur Ginting atau Jonru Ginting, Hendra Yulianti, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2017.
Hendra bersama kuasa hukumnya, Renaldy Erwin, datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus Jonru Ginting. Rencananya, Hendra akan diperiksa pukul 10.00. Namun agenda pemeriksaan diundur pukul 13.00. “Pihak penyidik belum siapkan berkas,” katanya.
Baca: Penyidik Selesaikan Pemeriksaan Jonru Ginting Pekan Ini
Akibat penundaan agenda pemeriksaan tersebut, Hendra berniat untuk mengunjungi suaminya di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Ketika ditanya mengenai Jonru, Hendra mengatakan kondisi suaminya tersebut sehat. “Alhamdulillah baik-baik saja,” ujarnya.
Hendra juga mengatakan ketiga anak Jonru telah menjenguknya. "Sudah, kemarin, Alhamdulillah baik-baik saja semuanya," ucapnya.
Erwin mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan Jonru. "Ada rencana, nanti diproses," tuturnya. "Karena Jonru tidak melarikan diri apalagi menghilangkan bukti-bukti."
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.