TEMPO.CO, Tangerang - Sejumlah konsumen Apartemen dan Condotel Grand Eschol Residence Karawaci, Tangerang, melaporkan pengembang PT Mahakarya Agung Putra (MAP) ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dalam laporannya, para konsumen meminta PT MAP bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan gedung setinggi 27 lantai itu.
Joelianto, salah satu pembeli dua unit Apartemen Grand Eschol, menuturkan pengembang ingkar janji. "Mereka menyampaikan unit sudah bisa ditempati pada akhir Desember 2016, tapi hingga saat ini apartemen belum selesai pembangunannya. Kami melaporkan Direktur Utama PT MAP. Intinya, mereka bohong, janji-janji saja. Makanya kami ingin uang kembali," kata Joelianto kepada Tempo, Selasa, 10 Oktober 2017.
Baca: YLKI Luncurkan Layanan Pengaduan Via Daring
Joelianto mengatakan ada ratusan konsumen dari berbagai daerah Indonesia yang saat ini menantikan informasi perkembangan dari pembangunan proyek apartemen dan condotel tersebut. "Sudah ada beberapa grup, yang isinya 10-an orang, melaporkan ke berwajib tapi mentok," kata Joelianto. Pengembang sulit dihubungi dan tidak kooperatif.
Joelianto tinggal di Grogol, Jakarta Barat. Dia mengatakan membeli apartemen lantai 21 sebanyak dua unit. "Saya sudah lunas, saya sudah membayar Rp 1 miliar," ujarnya. Pengembang tidak memberikan progres pembangunan. "Baru konstruksi sampai lantai 12, terus mangkrak, belum dilanjutkan sampai sekarang."
Konsumen lain, M. Rizwi Jilanisof Hisyam, mengatakan belum melaporkan ke pihak berwajib terkait dengan pembelian properti itu. "Saya masih melihat dan menunggu. Prinsipnya, saya beli condotel untuk investasi. Kalau memang bangunan dilanjutkan, ya saya terima. Kalau tidak, uang kembali juga tidak persoalan,” katanya.
Rizwi, yang tinggal tak jauh dari lokasi apartemen, mengatakan telah mengeluarkan uang Rp 600 juta untuk satu unit condotel di lantai dua.
Tempo menghubungi owner PT MAP, Hendra Murdianto, Komisaris sekaligus Direktur Utama perusahaan properti itu. Hendra pun meminta Andre, Manajer PT MAP, menjelaskan duduk perkara.
Andre membenarkan pembangunan gedung apartemen dan condotel yang nantinya dikelola Aston Grup itu terhenti. "Betul terhenti karena kami mengganti kontraktor, bukan lari dari tanggung jawab," kata Andre, Selasa.
Baca juga: YLKI: Tak Ada Pelanggaran dalam Curhat Acho Soal Apartemen
Andre mengatakan apartemen dan condotel itu sampai Juli 2016 berdiri hingga 15 lantai. "Dua lantai basement dan 13 lantai bangunan konstruksi, terhenti karena kontraktor PT Prima Cipta Karya over biaya, sehingga kami mengganti kontraktor," tuturnya.
Menurut Andre, ternyata mengganti kontraktor dengan yang baru tak semudah itu. Sebab, kontraktor baru, meskipun sudah menurunkan pekerjanya, belum melakukan kontrak dengan PT MAP. "Per 10 Juli kontraktor yang baru sudah menurunkan pekerjanya untuk membersihkan puing dan sisa-sisa pekerjaan yang berantakan. Pihak kontraktor juga sedang mengaudit sehingga hasil audit ini sebagai dasar kami melakukan kontrak kerja penerusan pekerjaan pembangunan gedung,” katanya.
Proses pembersihan itu diperkirakan memakai waktu satu bulan. Sehingga praktis pembangunan struktur gedung apartemen bisa dilakukan setelah itu.