TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengatasi kelangkaan beras medium di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan operasi pasar mulai Oktober 2017 hingga Maret 2018.
Operasi pasar beras disalurkan PT Food Station Tjipinang Jaya bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pengusaha Beras dan Penggilingan Padi Indonesia (Perpadi) DKI Jakarta.
Direktur PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menjelaskan alasan dilakukannya operasi pasar itu. Stok beras yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kondisi baik. Saat ini, kata Arief, jumlah beras yang tersedia di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, mencapai 53 ribu ton.
Baca: Menjelang Lebaran 2017, Stok Beras Pasar Cipinang 38.354 Ton
"Jumlah tersebut sudah lebih dari batas minimum kami, yaitu 30 ribu ton," ujar Arief di tengah kegiatan operasi pasar beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 10 Oktober 2017.
Namun, Arief mengatakan, beberapa waktu lalu, terjadi kelangkaan beras kualitas medium. Jumlahnya saat ini hanya 20 persen dari stok beras di Cipinang. Hal tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta meminta bantuan kiriman beras kepada Kementerian Perdagangan menggunakan cadangan beras milik pemerintah pusat.
Adapun rencana distribusi beras tersebut diperkirakan sebanyak 75 ribu ton. Harga eceran tertinggi (HET) untuk beras dalam operasi pasar Rp 8.100 per kilogram.
Simak: Bulog Gelar Operasi Pasar Bawang Putih di Jakarta
Operasi pasar tersebut sengaja dilakukan untuk memunculkan beras dengan kualitas medium. Pasalnya, kelangkaan beras medium disebabkan oleh distributor yang lebih suka menjual beras premium lantaran jarak harganya yang lumayan jauh.
"Beras mediumnya ini harus dimunculkan. Sekarang orang (distributor) lari ke premium semua karena harga premium sama medium selisihnya agak jauh. Jadi mereka produksi dinaikkan ke premium. Sekarang kami kasih saja mediumnya," ujar Arief.
Dalam pelaksanaan operasi pasar, PT Food Station berkoordinasi dengan instansi terkait.
Instansi yang dilibatkan dalam program operasi pasar ini adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Dinas Perdagangan DKI Jakarta, Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, serta Satgas Pangan untuk pengawasannya.