Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggulung sindikat peredaran narkoba di empat wilayah, yaitu Bandung, Sumatera Utara, Tarakan, dan Pekanbaru. BNN menyita total 37,25 kilogram sabu-sabu dan 26.005 butir ekstasi.
"Semua dilakukan dalam waktu sebulan terakhir," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso pada saat jumpa pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa, 10 Oktober 2017.
Budi Waseso menuturkan, penangkapan itu membantu menyelamatkan 212 ribu anak bangsa dari peredaran narkotika. Budi Waseso juga mengatakan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 , Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati."
Dia menerangkan, di Tarakan, Kalimantan Utara, BNN menangkap pelaku pengedar sabu dari Tawau, Malaysia, di Jalan Raya Aki Balak, Tarakan Barat, pada 23 September 2017. Diringkus A, 29 tahun (kurir) serta menyita 10,2 kilogram sabu. Pada 24 September 2017 pun BNN melakukan pengembangan dan menangkap AH, 37, (pengendali), H, 41, (kurir), R, 36, (pengemudi speedboat), dan AB, 29, (pemodal).
Dalam operasi penangkapan tersangka di Tarakan, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas BNN dan tersangka. "Di Tarakan kejar-kejaran pakai speedboat," kata Budi Waseso.
Adapun di wilayah Bandung, BNN mengungkap peredaran ekstasi pada 8 dan 9 September 2017 di Hotel Paradise Bandung. Lima tersangka yang ditangkap adalah JLP, 29 tahun (kurir), ASH, 32, (kurir), LS, 33, (pembeli), dan TMK, 39, (perantara). Dari jaringan ini BNN menyita 1.005 butir ektasi, 5,97 gram tembakau yang mengandung narkotika, 2 mobil, 9 ponsel, 11 kartu ATM, dan uang tunai Rp 9 juta.
Di Sumatera Utara, Budi waseso meneruskan, BNN melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Danau Batur Nomor 24, Medan Barat, yang dijadikan clandestine laboratory atau pabrik rahasia pil ekstasi pada 8 September 2017. BNN menangkap MAN, 44 , (pegawai), MUL, 48, (pengantar), dan R, 34, (pengendali jaringan). "Tapi satu tersangka, MR, masih buron," ujar Budi Waseso.
BNN menyita 109 butir tablet metamfetamin, 3 bungkus plastik serbuk metamfetamin seberat 82,6 gram, sepucuk senapan air soft gun, dan sabu seberat 6,47 gram. BNM masih mengusut kepemilikan air soft gun.
Di Pekanbaru, BNN menangkap dua orang pelaku jaringan narkotika yakni Z (kurir), dan J (pengendali) di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pekanbaru-Duri KM 76, Siak, Riau. Dari jaringan ini BNN menyita 26,56 kilogram sabu, dan 25 ribu butir ektasi.
Satu orang pelaku, yakni J, melawan saat ditangkap hingga BNN melakukan tindakan dengan menembakkan peluru tajam. Pengwendali jaringan narkoba di Riau ini akhirnya meninggal saat dibawa ke rumah sakit.