TEMPO.CO, Jakarta - Tiga dari empat sindikat narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini melibatkan narapidana di dalam penjara sebagai pelakunya.
"(Jaringan narkoba) masih terkait dengan napi," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam jumpa pers di kantor BNN, Jalan M.T. Haryono Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa, 10 Oktober 2017.
Dalam konferensi pers, BNN mengungkapkan keberhasilan menangkap sindikat narkotik di empat wilayah, yaitu Bandung, Sumatera Utara, Tarakan, dan Pekanbaru. Dari empat wilayah tersebut, BNN menyita 37,25 kilogram sabu-sabu dan 26.005 butir ekstasi.
Jenderal polisi ini berujar, sindikat narkotik di Hotel Paradise, Bandung, melibatkan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang berinisial TKM, 39 tahun. TKM memiliki peran sebagai perantara antara penjual dan pembeli di dalam LP.
Selanjutnya, sebuah rumah di Medan Barat, Sumatera Utara, yang dijadikan sebagai clandestine laboratory atau pabrik rahasia pil ekstasi dikendalikan narapidana dari LL Kelas IIA Binjai berinisial R, 34 tahun.
Yang ketiga, ucap Budi Waseso, jaringan dari Tawau, Malaysia, ke Tarakan, Kalimantan Utara, dimodali narapidana dari LP Kelas IIA Tarakan berinisial AB, 29 tahun.
Menurut Budi Waseso, keterlibatan narapidana dalam sindikat narkotik karena petugas LP turut bermain dan membantu narapidana. "Mereka itu penghianat," tutur Budi Waseso.
Untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan keterlibatan petugas LP dalam peredaran narkoba, Budi Waseso mengatakan wewenang tersebut bukan pada BNN. Dia menyerahkan kepada manajemen masing-masing LP untuk menyelidiki.