TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus tindak menyebar konten asusila terhadap Nafa Urbach diketahui bergabung dalam 3 Whatsapp Grup Internasional berkonten pornografi.
"Tersangka sudah tergabung sejak enam bulan terakhir," kata Kompol James H Hutajulu Kepala Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pada 5 Oktober lalu, MHS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengirim pesan langsung ke Instagram artis Nafa Urbach dengan konten asusila. Menggunakan akun @sofyanyahya129 dan @hassanharris, tersangka intens mengirim pesan pasca membaca artikel terkait anak Nafa Urbach yang menyebut anak artis sinetron tersebut menyerupai boneka Barbie.
Baca : KPAI Beri Rekomendasi Soal Pornografi Anak
Berdasarkan pemeriksaan, kata James, tersangka memang mengakui mempunyai kencendrungan suka pada anime hentai, kartun Jepang yang berbau pornografi. Hal ini terlihat dari barang bukti yang disita polisi tiga poster anime hentai.
Selain itu polisi juga menyita satu unit ponsel pintar. Dari situ polisi menemukan kontak whatsapps tersangka tergabung dalam 3 grup porno dewasa dan satu grup lokal. "Grup internasional tersebut diketahui setelah mengindentifikasi nomor anggota grup yang berisikan dari Amerika Serikat, Kanada dan Argentina," ujarnya.
Aktris Nafa Urbach bersama Kepala Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, James H. Hutajulu saat jumpa pers tentang laporan kasus pornografi di Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Oktober 2017. FOTO:TEMPO/Adam Prireza
James menambahkan, tersangka mengaku sudah mengikuti grup tersebut sudah enam bulan. "Tersangka meminta bergabung ke grup melalui mendaftarkan nomor whatsapps nya di Facebook," papar James.
James mengungkapkan dalam grup tersebut, tidak ada jual beli video atau foto porno, hanya saling berbagi saja. "Kontensnya pornografi dewasa, bukan anak-anak atau pedofil," katanya.
James mengatakan, tersangka mengaku sengaja mengirim pesan yang tidak senonoh tersebut. "Motifnya cuman iseng, berharap dibalas," katanya.
Akibat perbuatan pengiriman materi pornografi itu tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
TAUFIQ SIDDIQ | DA