TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pengirim pesan berkonten pornografi, MHS, 19 tahun, mengaku melakukan aksinya karena suka dengan Nafa Urbach dan anaknya. Hal ini ia sampaikan saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017. “Ya, saya ngefans sama keduanya (Nafa Urbach dan Anaknya),” kata dia.
Kepala Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris James Hutajulu mengatakan MHS secara intens mengirimkan pesan berkonten porno ke akun instagram milik Nafa Urbach. James mengatakan pesan tersebut berisi kata-kata tidak senonoh dan beberapa gambar kartun jepang porno. “Sudah intens mengirim pesan sejak 15 Agustus 2017,” kata James.
Baca: Pengirim Konten Asusila ke Nafa Urbach Ikut 3 Grup WA Pornografi
Kata James, MHS terinspirasi mengirim pesan porno setelah membaca pemberitaan soal anak Nafa Urbach di Line Today, 12 Agustus 2017, dengan judul “Gadis Mungil ini Ternyata Anak Artis Ternama! Cantik Bak Barbie, Jago Nyanyi Pula.”
MHS ditangkap polisi di daerah Margaasih, Bandung, Jawa Barat pada 5 Oktober 2017. Polisi menyita tiga poster kartun jepang porno, salah satunya menggambarkan karakter perempuan berbikini. Selain itu disita juga telepon genggam milik MHS yang masih menyimpan pesan-pesan porno yang dikirim ke Nafa Urbach.
Baca: Anak Nafa Urbach Diincar Paedofilia, Tanda Anak yang Jadi Korban
Akibat perbuatan mengirimkan pesan porno kepada Nafa Urbach, MHS akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ia akan kami ancam enam tahun penjara,” kata James.