Polisi menunjukan barang bukti dari hasil penggerebekan spa Harmoni, Jumat lalu. TEMPO/Chitra
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku kecolongan atas insiden terjaringnya 51 pria dalam penggerebekan wahana kebugaran T1 spa gay di Ruko Plaza Harmoni. Tempat tersebut diduga menjalankan bisnis prostitusi sesama jenis.
"Ya, kecolongan dong. Itu 'kan berarti melanggar izin. Maka yang seperti itu, di samping pidana, maka dicabut (izinnya). Pasti di cabut itu," ujar Djarot di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 10 Oktober 2017.
Djarot mengatakan tempat yang diduga dijadikan tempat prostitusi itu tidak boleh lagi digunakan dengan usaha sejenis. Pemilik usaha hanya boleh mengajukan izin di luar bidang tersebut. "Untuk rumah makan baru boleh tapi kalau seperti itu lagi, enggak boleh. Itu konsekuensinya ada pergub (peraturan gubernur)," ujar Djarot.
Djarot mengatakan untuk mengawasi tempat usaha yang mengganggu ketertiban umum tersebut membutuhkan peran masyarakat sekitar. Pengawasan yang paling efektif berasal dari kepedulian masyarakat setempat. Begitu izin usaha diberikan, kata Djarot, maka pengawasan ada pada mereka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pengawasan tempat spa dan pusat kebugaran itu secara berkala. Setiap setahun sekali Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI melakukan inspeksi.
Namun, kata Djarot, pengawasan tempat spa dan pusat kebugaran tersebut belum begitu efektif karena ketika disidak, mereka pura-pura tempat usaha sama seperti dengan izin yang diajukan. "Begitu pengawasan sudah selesai dua-tiga hari kembali lagi aslinya. Oleh sebab itu pengawasan dari warga masyarakat menjadi bagian penting," ujar Djarot.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan
20 Januari 2024
Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan
Kemenkeu sebut diskotek hingga spa kena pajak hiburan tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.
Layanan Spa Kena Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Pengusaha: 35 Persen Industri Masih Tutup karena Covid-19
19 Januari 2024
Layanan Spa Kena Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Pengusaha: 35 Persen Industri Masih Tutup karena Covid-19
Hingga saat ini masih banyak tempat layanan spa yang tutup imbas pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun ke belakang.
Pengusaha Kecewa Spa Masuk Kategori Hiburan yang Kena Tarif Pajak hingga 75 Persen
18 Januari 2024
Pengusaha Kecewa Spa Masuk Kategori Hiburan yang Kena Tarif Pajak hingga 75 Persen
Ketua Umum IWSPA Yulia Himawati kecewa karena jenis usaha spa dimasukkan ke dalam jenis hiburan yang dikenai pajak hingga 75 persen.
Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda, Pengusaha Spa: Masalah Belum Beres
18 Januari 2024
Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda, Pengusaha Spa: Masalah Belum Beres
Pengusaha spa yang juga Ketua WHEA Agnes Lourda Hutagalung merespons pernyataan Menko Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta kenaikan pajak hiburan 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, hingga spa ditunda.
Pengusaha Spa Cerita Tak Pernah Diajak Bicara soal Pajak Hiburan 75 Persen: Penjelasan Sandiaga Bikin Ngambang
18 Januari 2024
Pengusaha Spa Cerita Tak Pernah Diajak Bicara soal Pajak Hiburan 75 Persen: Penjelasan Sandiaga Bikin Ngambang
Ketua WHEA Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen.
Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin
18 Januari 2024
Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin
Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.