TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Perhubungan membuat perjanjian kerja sama mencegah penyelundupan dan pemberantasan peredaran narkoba, yakni lewat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Perjanjian tersebut ditandatangani Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di lantai 7 kantor BNN, Jalan M.T. Haryono Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 10 Oktober 2017.
Baca: BNN: Napi Ikut Jaringan Narkoba karena Dibantu Sipir Penjara
Budi Waseso mengatakan kerja sama itu tidak hanya mencegah penyelundupan narkoba melalui pemanfaatan sarana transportasi, tapi juga mencegah para pengemudi terjerat menjadi pecandu narkoba.
"Membantu menciptakan sarana dan prasarana bebas narkotika bagi masyarakat," kata Budi Waseso.
Ruang lingkup kerja sama P4GN adalah pelaksanaan dan evaluasi sarana, prasarana, dan sumber daya, pertukaran data, penyebarluasan informasi, serta pelaksanaan operasi. Juga peningkatan peran Kementerian Perhubungan sebagai pegiat anti-narkotika serta melalui pendidikan dan pelatihan.
Budi Waseso juga mengatakan kerja sama ini akan membantu meningkatkan kampanye anti-narkotika, baik di terminal, stasiun, maupun bandara. "Kami meningkatkan kampanye di setiap sektor transportasi," ujarnya.
Menteri Budi Karya secara spesifik mengatakan kerja sama ini juga bertujuan meneliti potensi penyelundupan narkoba di beberapa daerah rawan, seperti pelabuhan di sepanjang timur Pulau Sumatera, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu Medan, dan Manado. "Saya Apresiasi kerja sama ini. Karena itu, nanti kami akan membuat penelitian-penelitian," kata Budi Karya.