TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencurian mobil di KM 12.400 A Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Joglo arah timur pada Selasa, 10 Oktober 2017.
Polisi menjelaskan, kala itu, dua anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) sedang berpatroli rutin di wilayah JORR W2 Joglo arah timur. “Di sekitar Meruya arah timur, pelaku yang mengendarai mobil curian itu terlihat menggunakan bahu jalan. Sewaktu dihentikan polisi, pelaku menghindar dan kabur lewat pintu jalan tol Joglo,” kata Kepala Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas PMJ Ajun Komisaris Besar Slamet Widodo lewat keterangan tertulis.
Setelah itu, Slamet melanjutkan, polisi langsung melakukan pengejaran. “Pelaku tidak mau berhenti dan lanjut masuk ke jalan tol, lalu kembali menabrak palang di jalan tol Joglo arah timur,” ujarnya.
Pelaku akhirnya dapat dihentikan di KM 12.400 A meski sempat berusaha kabur dengan menyeberang ke jalur B atau jalan tol Joglo arah barat. “Dengan kerja sama petugas, akhirnya pelaku tertangkap dan diamankan ke kantor PMJ Induk Jaya IV,” ucapnya.
Dari tangan tersangka pencurian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi B-9522-BCT atas nama PT Golden Mango Indonesia beserta surat tanda nomor kendaraan, SIM A dan C atas nama pelaku, kunci leter T, dompet berisi uang Rp 242 ribu, pisau lipat, kartu ATM BCA, kartu E-Money Mandiri, dan KIR.