TEMPO.CO, Jakarta -Usai sidang perdana Gatot Brajamusti hari ini, istri Gatot, Dewi Aminah membantah suaminya memiliki senjata api ilegal dan satwa yang dilindungi. "Bukan punya dia," kata Dewi kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2017.
Dewi menyebutkan, Harimau Sumatera yang ditemukan di kediaman mereka di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan merupakan pemberian Ustad Guntur Bumi. "Itu hadiah ulang tahun (untuk Gatot) dari Ustad Guntur Bumi."
Baca : Sidang Kasus Senjata Api, Gatot Brajamusti Bisa Terancam 20 Tahun Penjara
Gatot diduga memiliki dua satwa dilindungi, yakni seekor burung elang brontok hidup dan harimau sumatera yang diawetkan. Kedua satwa tersebut ditemukan di kediamannya. Selain satwa dilindungi, polisi juga menemukan dua senjata api tak berizin, yakni pistol Glock 9 kaliber milimeter dan Walther 22 milimeter beserta ratusan amunisinya.
Gatot disebut pernah menggunakan kedua senjata untuk latihan menembak di lapangan tembak Paspampres Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dewi mengatakan, kedua pistol milik suaminya yang kerap disapa Aa Gatot itu diterimanya ketika syuting film Detachment Police Operation setahun silam. "Senjata itu untuk stok film," kata Dewi. Dia juga membantah pistol itu pernah digunakan oleh Gatot di luar syuting.
Atas kepemilikan satwa dilindungi tersebut, Gatot didakwa Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sedangkan untuk kepemilikan senjata ilegal, Gatot Brajamusti didakwa pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/Darurat/1951. "Kepemilikan senjata api ancamannya bisa lebih dari 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Hadiman di PN Jakarta Selatan. "Sedangkan hewan dilindungi ancamannya lebih dari lima tahun."