TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa' Gatot dalam perkara pemilikan senjata api dan satwa liar semula berjalan landai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2017.
Dalam perjalanan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, terjadi adu mulut alias cekcok antara Jaksa Penuntut Umum dan pengacara Gatot, Ahmad Rifai. Sang pengacara menyatakan, dirinya belum menerima Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pemberitahuan sidang pada hari ini.
"Sampai saat ini kami tidak tahu ada sidang ini," kata Ahmad Rifai di tengah sidang.
Gatot didakwa memiliki dengan tidak sah dua satwa yang dilindungi, yakni seekor burung elang brontok hidup dan harimau Sumatera yang diawetkan. Kedua satwa tersebut ditemukan di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Polisi juga menemukan dua senjata api tak berizin, yakni pistol Glock 9 milimeter dan Walther 22 milimeter beserta ratusan amunisinya.
Akibat kepemilikan satwa dilindungi tersebut, Gatot didakwa Pasal 21 Ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan untuk kepemilikan senjata ilegal, dia didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Darurat/1951.
"Kepemilikan senjata api ancamannya bisa lebih dari 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Hadiman. "Sedangkan (pemilikan) hewan dilindungi ancamannya lebih dari lima tahun penjara."
Menurut Ahmad Rifai, timnya baru mengetahui kliennya disidangkan hari ini melalui situs resmi PN Jakarta Selatan. "Berkasnya juga belum datang. Ini sangat merugikan klien kami."
Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur lantas mengonfirmasi keterangan pengacara itu kepada terdakwa Gatot. Sama seperti Ahmad Rifai, Gatot mengaku tidak mengetahui agenda sidang ini sebelumny.a. "Tadi saya tahunya ketika ada pemberitahuan di lapas," kata mantan Ketua Umum PARFI itu
Hakim Achmad lantas mengatakan bahwa pemberitahuan dan penyerahan BAP kepada pihak terdakwa seharusnya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Hadiman. Nah, Hadiman berdalih kesalahan tersebut terjadi karena Ahmad Rifai baru menjadi pengacara terdakwa sesaat sebelum sidang hari ini. "Sesuai dengan surat kuasa terdakwa, lawyernya adalah orang yang beda," ujar Hadiman.
Akibat kesalahan itu, pengacara Gatot meminta sidang dengan agenda pembacaan eksepsi diundur hingga dua pekan lagi. "Kami minta waktu untuk eksepsi dua minggu supaya memberi pembelaan yang maksimal," kata Ahmad Rifai.
Namun, permintaan pengacara Gatot Brajamusti itu ditolak oleh Hakim Achmad. "Sesuai KUHP, hanya satu minggu. Yaitu sidangnya pekan depan. Selasa, 17 Oktober 2017," kata Achmad.