Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cekcok Pengacara dan Jaksa di Sidang Gatot Brajamusti

Reporter

image-gnews
Gatot Brajamusti saat menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2017. TEMPO/Zara
Gatot Brajamusti saat menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2017. TEMPO/Zara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa' Gatot dalam perkara pemilikan senjata api dan satwa liar semula berjalan landai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2017.

Dalam perjalanan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, terjadi adu mulut alias cekcok antara Jaksa Penuntut Umum dan pengacara Gatot, Ahmad Rifai. Sang pengacara menyatakan, dirinya belum menerima Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pemberitahuan sidang pada hari ini.

"Sampai saat ini kami tidak tahu ada sidang ini," kata Ahmad Rifai di tengah sidang.

Gatot didakwa memiliki dengan tidak sah dua satwa yang dilindungi, yakni seekor burung elang brontok hidup dan harimau Sumatera yang diawetkan. Kedua satwa tersebut ditemukan di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Polisi juga menemukan dua senjata api tak berizin, yakni pistol Glock 9 milimeter dan Walther 22 milimeter beserta ratusan amunisinya.

Akibat kepemilikan satwa dilindungi tersebut, Gatot didakwa Pasal 21 Ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan untuk kepemilikan senjata ilegal, dia didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Darurat/1951.

"Kepemilikan senjata api ancamannya bisa lebih dari 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Hadiman. "Sedangkan (pemilikan) hewan dilindungi ancamannya lebih dari lima tahun penjara."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ahmad Rifai, timnya baru mengetahui kliennya disidangkan hari ini melalui situs resmi PN Jakarta Selatan. "Berkasnya juga belum datang. Ini sangat merugikan klien kami."

Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur lantas mengonfirmasi keterangan pengacara itu kepada terdakwa Gatot. Sama seperti Ahmad Rifai, Gatot mengaku tidak mengetahui agenda sidang ini sebelumny.a. "Tadi saya tahunya ketika ada pemberitahuan di lapas," kata mantan Ketua Umum PARFI itu

Hakim Achmad lantas mengatakan bahwa pemberitahuan dan penyerahan BAP kepada pihak terdakwa seharusnya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Hadiman. Nah, Hadiman berdalih kesalahan tersebut terjadi karena Ahmad Rifai baru menjadi pengacara terdakwa sesaat sebelum sidang hari ini. "Sesuai dengan surat kuasa terdakwa, lawyernya adalah orang yang beda," ujar Hadiman.

Akibat kesalahan itu, pengacara Gatot meminta sidang dengan agenda pembacaan eksepsi diundur hingga dua pekan lagi. "Kami minta waktu untuk eksepsi dua minggu supaya memberi pembelaan yang maksimal," kata Ahmad Rifai.

Namun, permintaan pengacara Gatot Brajamusti itu ditolak oleh Hakim Achmad. "Sesuai KUHP, hanya satu minggu. Yaitu sidangnya pekan depan. Selasa, 17 Oktober 2017," kata Achmad.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Aa Gatot Tak Kembalikan Kado Harimau Ustad Guntur Bumi

18 April 2018

Elang Jawa dan Harimau Sumatera yang telah diawetkan disita dari rumah Gatot Brajamusti diserahkan ke BKSDA oleh Subdirektorat Sumdaling Polda Metro Jaya, 29 Agustus 2016. Tempo/Egi Adyatama
Alasan Aa Gatot Tak Kembalikan Kado Harimau Ustad Guntur Bumi

Dalam sidang pledoi, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot ungkap alasan dia tak mengembalikan offset harimau Sumatera pemberian Ustad Guntur Bumi.


Sidang Aa Gatot Ditunda 4 Kali, Hakim: Masih Mau Nuntut Engga?

15 Maret 2018

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) bersiap mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah
Sidang Aa Gatot Ditunda 4 Kali, Hakim: Masih Mau Nuntut Engga?

Sidang tuntutan perkara kepemilikan senjata api dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti atau Aa Gatot ditunda empat kali, hakim kesal.


Tiga Kali Sidang Tuntutan Aa Gatot Ditunda, Begini Alasan Jaksa

1 Maret 2018

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti dikawal saat keluar dari ruang tahanan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 10 Oktober 2017. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Tiga Kali Sidang Tuntutan Aa Gatot Ditunda, Begini Alasan Jaksa

Sidang tuntutan kasus yang menjerat Gatot Brajamusti atau dikenal sebagai Aa Gatot kembali ditunda pada Kamis, 1 Maret 2018.


Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Dua Kali, Ada Apa?

23 Februari 2018

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti dikawal petugas untuk mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017.  TEMPO/Nurdiansah
Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Dua Kali, Ada Apa?

Sidang tuntutan kasus asusila dan kepemilikan senjata api yang menjerat Gatot Brajamusti alias Aa Gatot kembali ditunda.


Aa Gatot Pernah Todongkan Senjata Api ke Kepala Elma Theana

31 Januari 2018

Elma Theana. instagram.com
Aa Gatot Pernah Todongkan Senjata Api ke Kepala Elma Theana

Terdakwa Gatot Brajamusti (Aa Gatot) diduga pernah todongkan senjata api ke kepala Elma Theana, ketika artis itu menjadi anggota padepokannya.


Reza Artamevia Sebut Harimau Jawa Hadiah Ultah Aa Gatot dari...

24 Januari 2018

Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti. TEMPO
Reza Artamevia Sebut Harimau Jawa Hadiah Ultah Aa Gatot dari...

Jadi saksi meringankan untuk Aa Gatot, Reza Artamevia mengungkap asal usul satwa liar harimau Sumatera yang dimiliki guru spiritualnya itu.


Begini Kesaktian Aa Gatot di Mata Reza Artamevia

24 Januari 2018

Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Begini Kesaktian Aa Gatot di Mata Reza Artamevia

Dalam sidang terdakwa perkara asusila dan senjata api Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Reza Artamevia menjadi saksi meringankan.


Reza Artamevia Tanggapi Soal Ritual Seks Bebas Gatot Brajamusti

10 Januari 2018

Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Reza Artamevia Tanggapi Soal Ritual Seks Bebas Gatot Brajamusti

Di hadapan majelis hakim, Reza Artamevia menepis tuduhan ada ritual khusus dilakukan Gatot Brajamusti sebelum menyetubuhi korbannya


Kasus Asusila Aa Gatot: Reza Artamevia Datang, Elma Tak Dipanggil

10 Januari 2018

Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Kasus Asusila Aa Gatot: Reza Artamevia Datang, Elma Tak Dipanggil

Jaksa Penuntut Umum Hadiman mengatakan sudah tak akan memanggil lagi artis Elma Theana ke persidangan kasus perbuatan asusila yang menjerat Aa Gatot.


Reza Artamevia Akhirnya Muncul di Sidang Asusila Gatot Brajamusti

9 Januari 2018

Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Reza Artamevia Akhirnya Muncul di Sidang Asusila Gatot Brajamusti

Reza Artamevia akhirnya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi kesaksian dalam persidangan Gatot Brajamusti.