TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi, Gatot Brajamusti sudah ditunggu sidang kasus lain.
Sidang perdana terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dalam perkara kepemilikan dua senjata api dan dua satwa liar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2017.
Baca: Kasus Senjata Api dan Satwa, Ini Bantahan Istri Gatot Brajamusti
Gatot didakwa memiliki dengan tidak sah dua satwa yang dilindungi, yakni seekor burung elang brontok hidup dan harimau Sumatera yang diawetkan. Kedua satwa tersebut ditemukan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Polisi juga menemukan dua senjata api tak berizin, yakni pistol Glock 9 milimeter dan Walther 22 milimeter beserta ratusan amunisinya.
Atas kepemilikan satwa dilindungi tersebut, Gatot didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan untuk kepemilikan senjata ilegal, dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Darurat/1951.
"Kepemilikan senjata api ancamannya bisa lebih dari 20 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum, Hadiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. "Sedangkan hewan dilindungi ancamannya lebih dari lima tahun."
Sebelumnya, Gatot juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah anggota padepokannya. Gatot disebut mencekoki korbannya dengan sabu-sabu, yang dia sebut sebagai asfat, sebelum melakukan pelecehan seksual.
Istri Gatot, Dewi Aminah, membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. "Enggak ada, enggak bener itulah," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Gatot Brajamusti tengah menjadi terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Selatan atas kepemilikan senjata api ilegal dan satwa dilindungi dengan agenda pembacaan dakwaan. Sedangkan untuk kasus pelecehan seksual, PN Jakarta Selatan mengagendakannya pada Kamis, 12 Oktober mendatang.
Baca juga: Presiden Jokowi, Ternyata Inilah Pemicu Heboh Senjata Brimob