TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Lyra Virna berurusan dengan polisi setelah dilaporkan pemilik Ada Tours and Travel, Lasti Annisa, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan itu berkaitan dengan unggahan Lyra di media sosial Instagram yang berisi keluhan terhadap pelayanan biro perjalanan itu.
Pada Selasa lalu, Lyra memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Lyra, yang didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution, menjawab pertanyaan penyidik sambil menunjukkan bukti-bukti transaksi yang pernah dia lakukan dengan Ada Tours and Travel.
Seusai pemeriksaan, Lyra mengatakan merasa sedikit lega karena hanya berstatus sebagai saksi. Padahal dalam surat panggilan pemeriksaan yang dia terima statusnya sudah tersangka. “Penetapan tersangka itu ternyata hanya miskomunikasi,” kata Razman.
Menurut Lyra, urusannya dengan Ada Tours and Travel sudah berlangsung lebih dari setahun. Dia pernah meminta bantuan biro perjalanan itu mengurus perjalanan haji. Namun, karena alasan tertentu, dia membatalkan rencana perjalanannya dan meminta uang dikembalikan.
Lyra mengatakan sudah berusaha menghubungi pemilik biro perjalanan, Lasty Annisa. Namun ia belum pernah mendapat jawaban. Akhirnya dia menulis keluhan di Instagram atas pelayanan Ada Tours and Travel, yang dia nilai tidak profesional itu. Unggahan inilah yang kemudian membuat Lyrna Virna dilaporkan ke polisi.