TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan mengakhiri jabatannya pada 14 Oktober 2017. “Mulai pukul 00.01 tanggal 15 Oktober sampai tanggal 16, kursi gubernur kosong,” katanya, Rabu, 11 Oktober 2017.
Karena kekosongan itu, kata Sumarsono, Menteri Dalam Negeri akan menunjuk pelaksana harian gubernur untuk menjabat selama 24 jam. Tugas ini diserahkan kepada Sekretaris Daerah Saefullah hingga Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dilantik Presiden.
Menurut Sumarsono, pelantikan tidak bisa digelar 15 Oktober karena bertepatan dengan hari libur. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelantikan Gubernur, pelaksanaan pelantikan harus digelar pada hari kerja. “Oleh sebab itu diundur tanggal 16 karena 15 hari Minggu,” ujarnya.
Anies-Sandi mengalahkan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dalam pemilihan kepala daerah DKI 2017. Mereka akan dilantik Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2017 di Istana Negara. “Pelantikan digelar pukul 16.00,” ucap Sumarsono.