TEMPO.CO, Jakarta - Presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono, mengatakan ada kesempatan hak jawab bagi narasumber yang merasa dirugikan produk pers. Medianya menunggu permintaan hak jawab dari Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman jika diduga terjadi pencemaran nama baik.
"Tidak ada permintaan (hak jawab dari Aris Budiman)," katanya sebelum memberikan keterangan di kantor Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Oktober 2017.
Bahkan Aiman telah meminta wawancara dengan Aris untuk menjelaskan duduk perkaranya. "Terakhir, tadi malam saya hubungi, tapi (Aris Budiman) belum bersedia," ujarnya.
Aris mempersoalkan substansi acara dialog Aiman dengan Donal Faris di Kompas TV pada awal September 2017. Lalu pada 5 September Aiman dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena dalam acara dialog tersebut menyebut adanya pertemuan antara penyidik KPK dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Aiman, dia selalu menghubungi Aris Budiman jika program dialognya di Kompas TV membahas materi yang berhubungan dengan KPK. Dia berpendapat, jika ada sengketa yang berhubungan dengan produk pers, seharusnya diproses dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Bahaya jika produk pers yang salah semuanya diproses kepolisian," ucapnya.
TAUFIQ SIDDIQ | JOBPIE S.