TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Sandiaga Uno batal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan tanah di Curug, Tangerang. “Nanti diagendakan kembali. Akan dikoordinasikan kapan bisa hadir,” kata Argo, Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2017.
Menurut Argo, Sandiaga mengirim surat pemberitahuan bahwa ia belum bisa memenuhi panggilan. Alasannya sibuk mempersiapkan diri menjelang pelantikan sebagai wakil gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017.
Dugaan penggelapan tanah ini dilaporkan Djoni Hidayat, rekan bisnis Sandiaga. Laporan ini terkait dengan pelepasan aset PT Japirex, perusahaan yang bergerak di bidang industri rotan. Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut.
Pada 1992, perusahaan itu dilikuidasi sehingga sejumlah asetnya terpaksa dijual. Salah satunya sebuah lahan di Jalan Raya Curug, Tangerang. Belakangan Djoni mengklaim lahan yang dijual itu adalah miliknya. Karena itu, dia melaporkan Direktur Utama PT Japirex Andreas Tjahjadi dan komisaris utama, Sandiaga Uno, yang dianggap paling bertanggung jawab atas penjualan lahan tersebut.
ADAM PRIREZA