TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pria berinisial YEB dibawa ke Markas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian di akun media sosial, Facebook (FB).
"Semalam dibawa oleh Polsek Bekasi Timur, kemudian dilimpahkan ke Polres," kata juru bicara Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari, pada Rabu 11 Oktober 2017.
Baca juga: Ahmad Dhani Yakin Tak Bisa Dijerat Pasal Ujaran Kebencian
Menurut Erna, YEB dijemput polisi tanpa memberikan perlawanan. Sampai saat ini, pria berkacamata itu masih diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan YEB.
"Yang bersangkutan masih sebagai saksi," kata Hero.
Informasi yang diperoleh Tempo, YEB memposting tulisan di akun Facebook (FB) miliknya. Postingan yang diunggap pada Maret-April lalu itu dianggap menghina umat Islam, sehingga membuat netizen geram. Postingan itu pun menyebar, dan viral. Kini dia diperiksa dalam kasus ujaran kebencian.
ADI WARSONO