TEMPO.CO, Jakarta - Pembawa acara Kompas TV Aiman Witjaksono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan sekitar 30 pertanyaan dalam pemeriksaan soal kasus pencemaran nama baik Brigjen Pol Aris Budiman. Pertanyaan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus tersebut seputar penayangan program Aiman Kompas TV yang dipermasalahkan Aris Budiman.
“Menjawab sesuai dengan yang saya pahami dan tentu sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Aiman usai pemeriksaan, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.
Namun begitu, Aiman tetap mendorong penyelesaian masalah ini dilakukan melalui Dewan Pers. “Kan siapapun, apakah kita (wartawan) apakah narasumber juga tentu berharap ketika masuk dalam produk pemberitaan pers diselesaikan dengan Undang-Undang pers,” kata Aiman.
Baca: Aiman Kompas TV: Aris Budiman Tak Meminta Hak Jawab
Hari ini Aiman dan Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pada 5 September lalu, Aris Budiman membuat tiga laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan media massa. Satu di antaranya bernomor LP 4219/IX/PMJ terkait dengan wawancara eksklusif dalam program Aiman Kompas TV dengan narasumber Donald Fariz, koordinator Indonesia Corruption Watch.
Baca: Rosianna Anggap Program TV Aiman Sesuai Kaidah Jurnalistik
Dalam wawancara yang dilaporkan oleh Aris Budiman itu, Donald Fariz mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait dengan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Donald juga mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.