TEMPO.CO, Jakarta -Bentrok unjuk rasa di kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu sore terjadi karena miskomunikasi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bentrok diawali saat pihak Kemendagri yang berjanji bertemu dengan massa dari Tolikara, Papua tidak bisa hadir.
“Saat Kemendagri bisa, mereka (massa Papua) tidak bisa, begitu juga sebaliknya,” kata Argo di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu malam, 11 Oktober 2017.
Argo mengatakan sebanyak 30 orang massa berkumpul di depan kantor Kemendagri. Massa terdiri dari mahasiswa, pekerja, dan masyarakat asal Tolikara yang tinggal di Jakarta. Menurut Argo mereka memang sudah dua bulan bolak-balik ke Kemendagri terkait kasus Pilkada Tolikara yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi. “Bentrok ini tidak direncanakan,” kata Argo.
Baca: Bentrokan Unjuk Rasa di Kemendagri, Enam Pegawai Jadi Korban
Akibat bentrokan tersebut, enam orang pegawai Kemendagri mengalami luka-luka karena terkena lemparan batu. Juga, kata Argo sebanyak 15 orang dari pihak massa diamankan dan dibawa ke Ditkrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa untuk menguak peran masing-masing. “Dibawa juga barang bukti seperti pot rusak, pecahan kaca, sama mobil yang kacanya pecah,” kata Argo.
Bentrok berawal saat massa menunggu tiga orang perwakilannya yang dijanjikan akan melakukan mediasi dengan pihak Kemendagri soal Pilkada di Tolikara. Sekitar pukul 15.00, massa yang merasa sudah terlalu lama menunggu kehadiran Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono, memulai kerusuhan dan merangsak masuk. Massa berhasil masuk sampai ke depan Masjid An-Nur Kemendagri.
Baca: Kemendagri Diserang Massa Unjuk Rasa, Ini Penyebabnya
Para pegawai yang baru selesai melaksanakan shalat ashar pun melakukan pembelaan diri. Massa pun mundur dan kabur melalui gerbang Kemendagri.
Kerugian yang diketahui sampai saat ini adalah kerusakan di kantor Kemendagri akibat lemparan batu. Beberapa kaca kantor, komputer dan mobil yang diparkirkan di Kemendagri pun rusak akibat lemparan batu massa unjuk rasa. Bagi yang terbukti melakukan perusakan akan dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal kekerasan terhadap orang atau barang.
Baca juga: Pemilu 2019: Elektabilitas Jokowi & Penantang Baru