Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Tuduh Surat Djarot Soal Reklamasi Sembunyikan Fakta

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memberikan tanda usai seniman Teguh Ostenrik memberikan helm untuk mengikuti proses pembuatan instalasi Menembus Batas di workshop Mejo Kayu di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, 12 Agustus 2017. TEMPO/Nurdiansah
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memberikan tanda usai seniman Teguh Ostenrik memberikan helm untuk mengikuti proses pembuatan instalasi Menembus Batas di workshop Mejo Kayu di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, 12 Agustus 2017. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai surat Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat ihwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantura) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyembunyikan fakta terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

 “Kedua raperda tersebut banyak menutupi fakta yang ada, mulai dari dampak buruk reklamasi terhadap lingkungan hidup hingga fakta hukum yang menjadi dasar untuk penghentian proyek reklamasi,” kata salah satu perwakilan Koalisi,  Marthin Hadiwinata dalam siaran tertulisnya pada Rabu, 11 Oktober 2017.

Baca juga: Djarot: Reklamasi Terus Diributkan Bikin Jakarta Enggak Maju

Marthin menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk menghentikan pembahasan dua raperda reklamasi tersebut.

Marthin menjelaskan ada beberapa alasan yang mendasari keberatan terhadap surat Gubernur DKI Jakarta dan pembahasan lanjutan raperda itu.

Pertama, Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman  Luhut Panjaitan yang mencabut moratorium pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta dianggap tidak relevan.

“Tidak ada kewenangan dari Menko Maritim untuk menyatakan bahwa reklamasi dapat berlanjut,” kata Marthin. Menurutnya, SK itu tidak didasari kajian ilmiah yang transparan terhadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi.

Marthin juga merujuk kepada kajian Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2016. Menurut kajian tersebut, selain berdampak buruk pada lingkungan, proyek reklamasi juga berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi nelayan.

Selain itu, Marthin menyebutkan bahwa saat ini ada tiga gugatan lingkungan hidup yang sedang berjalan antara nelayan dengan Gubernur DKI Jakarta terkait Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.

“Dari tiga gugatan tersebut menunjukkan bahwa proyek reklamasi adalah proyek bermasalah dan seharusnya dihentikan.”

Marthin juga menganggap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Raperda RTR KS Pantura dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat.

“Hanya ada satu kali Konsultasi Publik yang dilakukan setelah ada kajian, dengan undangan disebar tanpa dilampirkan dokumen yang dibahas."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Marthin menilai pemerintah tak patuh hukum. Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harusnya mematuhi Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Pemerintah harus memenuhi mandat adanya Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional. Sebab, peraturan itu menjadi dasar dari setiap perencanaan tata ruang dan Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Raperda reklamasi tersebut akan dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan undang-undang yang berlaku,” kata Marthin.

Marthin juga menuntut janji Djarot kepada Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan, terkait pemberhentian proyek reklamasi.

“Jika kedua raperda dipaksakan lanjut, DPRD hanya akan menambah masalah bagi pemerintah terbaru.”

Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengatakan upaya pencabutan moratorium reklamasi itu bukan menjegal penerusnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Enggak," kata dia singkat saat Tempo menanyakan hal itu di Balai Kota Jakarta, Sabtu, 26 Agustus 2017.

Djarot mengatakan upaya melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta adalah kewajiban pemerintah. Pihaknya sudah berkirim surat dengan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

Simak juga: Djarot: Pencabutan Moratorium Reklamasi Bukan untuk Jegal Anies 

Djarot mengatakan pemerintah Jakarta akan memprioritaskan pada perbaikan lingkungan dan pembangunan dermaga, serta perbaikan kampung nelayan.

"Kalo kita manfaatin. Mana yang jadi skala prioritas? Skala prioritasnya tentu saja untuk lingkungan dan warga nelayan," kata dia menjelaskan soal proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.


MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.


Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.


Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.


Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Kepala Staf Presiden Moeldoko usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisaris Utama di PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020. Moeldoko menegaskan akan mengawal kebijakan Jokowi untuk menurunkan harga migas. TEMPO/Subekti.
Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.


Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Basuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret dirinya saat menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di kantor Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.


Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.


Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Massa Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur ke kantor Balai Kota sebagai protes atas keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan IMB pulau reklamasi Senin 24 Juni 2019 TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.


Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Kondisi Pulau Reklamasi C dan D yang dibangun di Teluk Jakarta dan belum terdapat kanal pemisah, 11 Mei 2016. Tempo/Destrianita
Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.


Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.