TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melanjutkan penyidikan terhadap manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, pasca-meninggalnya bayi Debora pada Ahad, 3 September 2017.
“Saat ini sedang dilakukan agenda pemeriksaan terhadap anggota staf rumah sakit yang diduga melakukan penagihan biaya administrasi,” kata Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Kamis, 12 Oktober 2017.
Menurut Sutarmo, pihaknya sudah merespons kasus meninggalnya bayi bernama lengkap Tiara Debora Simanjorang tersebut sejak 10 September 2017.
“Pada 14 September, kami dapat laporan resmi dan langsung dilakukan penyelidikan,” ucap Sutarmo. Setelah menemukan fakta hukum dari penyelidikan tersebut, ujar Sutarmo, proses langsung naik ke tahap penyidikan pada 18 September 2017.
“Jadi, meskipun sudah diberi sanksi oleh Dinas Kesehatan, proses penyidikan sampai hari ini tetap berlanjut,” ujar Sutarmo. Menurut Sutarmo, manajemen rumah sakit melanggar Pasal 90 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Menurut hasil penyidikan, dalam hal ini yang melakukan kesalahan adalah perorangan atau pihak manajemen rumah sakit, bukan instansinya,” tutur Sutarmo.
RS Mitra Keluarga, Kalideres, tersangkut kasus kematian bayi Debora. Hasil audit medis menyatakan rumah sakit sudah melakukan penanganan medis sesuai dengan prosedur. Sebab, kondisi bayi Debora sudah parah saat datang ke rumah sakit.
Meski RS Mitra Keluarga lolos audit medis, pemerintah tetap memberinya sanksi yang tertuang dalam surat keputusan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengumumkan pemilik RS Mitra Keluarga, PT Ragam Sehat Multifita, dikenai sanksi kasus bayi Debora untuk merestrukturisasi manajemen RS, termasuk pimpinan, sesuai dengan standar kompetensi dalam tenggat paling lama satu bulan sejak surat tersebut dilayangkan.
DEWI NURITA
Baca juga: Tragedi Debora: 3 Hal Mengindikasikan Rumah Sakit Lalai