TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka penyerangan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan para tersangka terbukti melakukan perusakan dan penganiayaan yang menyebabkan enam karyawan Kemendagri menjadi korban.
“Mereka terbukti melakukan pengerusakan dan penganiayaan karena ada perbedaan pendapat soal hasil Pilkada di Tolikara,” kata Argo, Kamis, 12 Oktober 2017.
Argo mengatakan penyerangan dan pengerusakan kantor Kementerian Dalam Negeri merupakan spontanitas para massa pendukung yang kalah pada Pilkada Tolikara, Papua pada April 2017.
Baca: Penyerangan Kemendagri, Pelaku Sudah Menunggu Dua Bulan
Dari kesebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Argo menuturkan ada yang membawa senjata tajam. Menurut Argo mereka mengakui membawa senjata tajam setiap hari. “Katanya untuk menjaga diri,” ucap Argo.
Bentrok diawali saat pihak Kemendagri yang berjanji bertemu dengan massa dari Tolikara, Papua tidak bisa hadir. Sebanyak 30 orang pengunjuk rasa berkumpul di depan kantor Kemendagri.
Massa terdiri dari mahasiswa, pekerja, dan masyarakat asal Tolikara yang tinggal di Jakarta. Mereka memang sudah dua bulan bolak-balik ke Kemendagri terkait kasus Pilkada Tolikara yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Akibat bentrokan tersebut, enam orang pegawai Kemendagri mengalami luka-luka karena terkena lemparan batu. Argo menjelaskan sudah ada anggota dari Polda yang menjenguk korban penyerangan di RSPAD. “Mudah-mudahan segera sembuh ya,” ucap Argo.