TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan dan pengendalian bangunan apartemen dan condotel Grand Eschol yang mangkrak di Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Perusahaan pengembang apartemen itu diduga melakukan penggelapan dana para pembeli.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno, pengembang apartemen PT Mahakarya Agung Putra telah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). "Ada IMB Desember 2014 ijin dikeluarkan, tapi karena ada pengaduan kami kemudian melakukan monitor dan evaluasi, kami juga telah mengirimkan surat ke Dinas Tata Ruang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian, "kata Nono, Kamis, 12 Oktober 2017.
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan dari para pembeli unit apartemen yang pembangunannya mangkrak di kawasan Karawaci, Tangerang. Polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka penggelapan dana yang diklaim mencapai Rp 250 miliar.
Baca: Alasan Konsumen Perkarakan Apartemen Grand Eschol Karawaci
“Kami masih dalami lagi dengan meminta klarifikasi kepada beberapa saksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Tempo dua hari lalu.
Tersangka yang dimaksud adalah Hendra Murdianto, Direktur Utama PT Mahakarya Agung Putera. Perusahaan ini adalah pengembang proyek Grand Echol. Proyek di Karawaci, Tangerang, ini berupa apartemen dan kondotel setinggi 36 lantai berkapasitas total 500 unit.
Seluruhnya ada 16 pembeli yang mengadu ke Polda Metro Jaya dalam rentang Maret-Juni lalu ihwal pembangunan proyek apartemen itu. Mereka menuntut pengembalian uang pembayaran senilai Rp 7 miliar karena proses serah terima unit telah molor dari yang dijanjikan pada Desember 2016.
Satu di antaranya adalah Joelianto yang menuturkan telah membayar lunas harga dua unit apartemen Grand Eschol senilai Rp 1 miliar. Dia mengeluh karena konstruksi bangunan terhenti sejak April lalu. “Kami melaporkan Direktur Utama PT MAP intinya karena mereka bohong, janji-janji saja, karena itu kami ingin uang kembali," kata Joelianto kepada Tempo.
Baca: Tangga Darurat Apartemen Grand Kamala Lagoon Runtuh
Proses penarikan uang kembali juga dianggap tidak mudah. John Candra, pelapor lainnya, menuding pengembang tidak pernah serius. “Katanya ga ada duit,” kata dia.
Selain 16 orang yang mengadu, disebutkan masih ada ratusan pembeli yang tengah menunggu perkembangan dan kepastian dari pembangunan apartemen ini.
Perwakilan direksi di PT MAP, Andrei Lidra, membantah telah menipu atau menggelapkan uang para pembeli. Meski begitu, ia membenarkan pembangunan berhenti sejak 2016. "Bukan lari dari tanggung jawab, kami mengganti kontraktor karena adanya over budget," katanya saat dihubungi dua hari lalu.
Andrei menjanjikan unit apartemen akan siap pada Maret 2019. Andrei menambahkan, bagi pembeli yang tidak mengadu ke polisi, akan difasilitasi pembaruan berkas jual beli. Termasuk yang ingin mengajukan refund.
Hanya saja, ia berharap, pengajuan refund dilakukan sesuai kesepakatan. "Disepakati juga bersama sama waktu pengembaliannya," ujarnya.
Adapun Direktur Utama PT Mahakarya Agung Putra Hendra Murdianto kebingungan saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka terkait kasus apartemen Grand Eschol. Dia membantah tentang penetapan tersangka itu. "Oh tidak benar itu. Seperti apa harus saya infokan. Karena memang berita (-tersangka) itu tidak benar adanya,"kata Hendra.