TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi, yang ditangkap lantaran menyebar konten porno, belum mengajukan penangguhan. “Itu hak mereka, silakan saja,” ucapnya, Jumat, 13 Oktober 2017.
Argo mengatakan kuasa hukum Aris Wahyudi, Henry Indraguna, belum mengajukan penangguhan untuk Aris ke kepolisian. “Mengajukan dulu, nanti dianalisis sama penyidik,” katanya.
Simak: Kuasa Hukum Tegaskan Mitra Nikahsirri.com Tidak Ada yang Perawan
Kemarin, Henry datang bersama dengan istri Aris ke Polda Metro Jaya. Henry mengatakan maksud kedatangannya adalah meminta penangguhan Aris, yang akan dijamin keluarganya. “Kasihan dia, anaknya mau dikasih makan apa? Rumahnya ngontrak, lho,” ucapnya.
Aris Wahyudi ditangkap polisi pada 24 September 2017 di kediamannya di Jati Asih, Bekasi. Aris diciduk polisi lantaran membuat situs Nikahsirri.com, yang disebut menyediakan jasa lelang perawan serta nikah siri. Polisi menjerat Aris dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Perdagangan Orang.