Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim JPU Pembunuhan Bos Bakmi Dibentuk, Jonny Terancam 15 Tahun

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Reka ulang pembunuhan bos bakmi yang berlangsung di gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Reka ulang pembunuhan bos bakmi yang berlangsung di gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang Kota  membentuk tim  Jaksa  Penuntut Umum  untuk  menangani  perkara  pembunuhan  terhadap bos bakmi Vera Yusika Sumarna, 44 tahun, oleh tersangka  Jonny  Setiawan (36).

Penunjukan  jaksa  itu menyusul dikirimkannya  surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) oleh penyidik  Kepolisian Resor Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota.

Jaksa  Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Agus  Kurniawan, mengatakan perkara  pembunuhan  terhadap bos bakmo itu ditangani tiga orang jaksa,  yakni   Agus  sebagai  ketua  tim,  Ikbal  Hajarati, dan Taufik  Hidayat. "Kami  masih  menunggu  berkas  dikirim dari  penyidik, "kata Agus kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober 2017.

Kepala  Satuan  Reserse Kriminal Umum Polres Metropolitan Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Dedy Supriyadi  mengatakan Jonny adalah  tersangka  tunggal  pembunuhan  bos bakmi Vera pada Sabtu  malam,  16 September 2017.  Dalam  perkara  ini, kata Dedy, pihaknya  sudah  memeriksa  tujuh orang saksi,  termasuk  suami  korban,  Andri  Hartono.

Atas perbuatannya, kata Dedy, Jonny dijerat  dengan  Pasal  338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana  (KUHP). “Secara yuridis, sesuai  Pasal  338 KUHP  dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” kata Dedy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Dedy, Jonny   menghabisi  nyawa  kekasih  gelapnya  itu karena  harga  dirinya  terinjak  oleh  ucapan Vera  yang  menolak  berhubungan  intim  kedua  kalinya. "Motifnya  sakit  hati,  karena  ditolak  saat  minta  nambah  berhubungan  intim, setelah  jeda  20 menit dari  hubungan  badan  yang  pertama," kata  Deddy.

Selain itu, ujar Dedy, korban menilai  alat vital  Jonny lebih  kecil  dibandingkan  tiga  pacar  terdahulunya. Saat ini Jonny  mendekam  di Polrestro Tangerang dengan  barang  bukti  pisau  untuk  menusuk  Vera,  sepeda  motor milik  Vera  yang digunakan Jonny untuk  kabur  setelah  membunuh.

Peristiwa pembunuhan  terhadap bos bakmi Vera terjadi  pada  Sabtu  malam,  16 September 2017 sekitar pukul  21.00 di  rumah  kos  Jonny  di Cipondoh.  Mayat  Vera  ditemukan pada Ahad,  17 September pukul  17. 30. Jonny  dicokok  polisi  di Pesantren Leuweung Gede, Tenjo, Kabupaten Bogor, pada  Senin, 18 September 2017, pukul 23.00.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bercita-cita Jadi Ustad, Pembunuh Bos Bakmi Nyantri di Penjara

24 April 2018

Jhon, pelaku pembunuhan terhadap Vera Yusika Sumarna, bos Depot Bakmi Verlis, yang tewas karena ditusuk mengakui perbuatannya di hadapan polisi di Polda Metro Jaya, 19 September 2017. Tempo/Friski Riana
Bercita-cita Jadi Ustad, Pembunuh Bos Bakmi Nyantri di Penjara

Jonny Setiawan, 38 tahun, pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya yang juga bos bakmi, Vera Yusika, pasrah atas hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.


Dituntut 20 Tahun, Pembunuh Bos Bakmi Ingin Jadi Ustad

23 April 2018

Jonny Setiawan, pembunuh bos bakmi Verlis Vera Yusika Sumarno, tertunduk saat mendengarkan tuntutan hukuman penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 23 April 2018. Tempo/Ayu Cipta
Dituntut 20 Tahun, Pembunuh Bos Bakmi Ingin Jadi Ustad

Jaksa menuntut terdakwa Jonny Setiawan, pembunuh bos bakmi Verlis Vera Yusika Sumarno, dengan hukuman penjara 20 tahun.


Usai Bunuh Bos Bakmi Kekasihnya, Joni Tusuk Pacar Mantan Istri

15 Maret 2018

Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan bos bakmi di  gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. Tampak Yana (bercelana pendek), korban penganiayaan yang juga istri tersangka, FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Usai Bunuh Bos Bakmi Kekasihnya, Joni Tusuk Pacar Mantan Istri

Dalam sidang penganiayaan yang dilakukan pembunuh bos bakmi terungkap bahwa Joni Setiawan tiba-tiba menyerang pacar mantan istrinya di dalam kamar.


Sidang Bos Bakmi, Jaksa Periksa Istri Pembunuh dan Teman Spesial

28 Februari 2018

Tersangka Jonny Setiawan (memakai tutup kepala) memboncengkan Bos Bakmi Verlis yang juga korban pembunuhan, Vera Yusika Sumarna, yang diperankan oleh polwan menuju kontrakan Jonny di Cipondoh. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Sidang Bos Bakmi, Jaksa Periksa Istri Pembunuh dan Teman Spesial

Sidang perkara pembunuhan bos Bakmi Verlis di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu 28 Februari 2018 memasuki agenda pemeriksaan saksi.


Ingin Pasang Behel, Kakak Beradik Lakukan Pembunuhan Bos Bakmi

27 Februari 2018

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ingin Pasang Behel, Kakak Beradik Lakukan Pembunuhan Bos Bakmi

Lampu kamar Rosidi dimatikan lalu Diran masuk dan menyerang bos bakmi Rosidi yang akhirnya tewas menjadi korban pembunuhan.


Jadi Mualaf, Terdakwa Pembunuh Bos Bakmi Hafal 4 Surat Al-Quran

22 Februari 2018

Tersangka memeragakan 37 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut
Jadi Mualaf, Terdakwa Pembunuh Bos Bakmi Hafal 4 Surat Al-Quran

Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menggelar sidang lanjutan pembunuhan terhadap bos bakmi, Vera Yusita Sumarno.


Penyebab Majelis Hakim Batalkan Sidang Pembunuhan Bos Bakmi

12 Februari 2018

Reka ulang pembunuhan bos bakmi yang berlangsung di gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Penyebab Majelis Hakim Batalkan Sidang Pembunuhan Bos Bakmi

PN Tangerang hari ini menjadwalkan persidangan terdakwa Jonny Setiawan, 38 tahun, dalam perkara pembunuhan Vera Yusika Sumarno, bos bakmi Verlis.


Jonny, Pembunuh Bos Bakmi di Tangerang Disidang Siang Ini

12 Februari 2018

Tersangka Jonny Setiawan (memakai tutup kepala) memboncengkan Bos Bakmi Verlis yang juga korban pembunuhan, Vera Yusika Sumarna, yang diperankan oleh polwan menuju kontrakan Jonny di Cipondoh. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Jonny, Pembunuh Bos Bakmi di Tangerang Disidang Siang Ini

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar persidangan perdana atas terdakwa Jonny Setyawan, pembunun bos bakmi Fera Yusita Sumarno, Senin siang ini.


Ada Tiga Jaksa Tangani Perkara Pembunuhan Bos Bakmi Cipondoh

25 Oktober 2017

Rekonstruksi atau rela ulang kasus pembunuhan bos bakmi di  gang  samping rumah mertua Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Tampak istri tersangka Jonny, Yana yang bercelana pendek, juga korban penganiayaan tersangka. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Ada Tiga Jaksa Tangani Perkara Pembunuhan Bos Bakmi Cipondoh

Bos bakmi bernama Vera Yusika dibunuh karyawannya, Jonny Setiawan pada 16 September 2017.


Cerita Bekas Istri Pembunuh Bos Bakmi Soal Jonny Pernah Berjaya

7 Oktober 2017

Yana, istri  Jonny Setiawan, pembunuh Bos Bakmi, di rumah  ibunya di Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang, FOTO:TEMPO/AYU CIPTA
Cerita Bekas Istri Pembunuh Bos Bakmi Soal Jonny Pernah Berjaya

Jonny Setiawan, 36 tahun, pembunuh bos bakmi dalam pandangan mantan istrinya, Yana (32) bukanlah orang bodoh dan mereka pernah hidup makmur.