TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang Kota membentuk tim Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara pembunuhan terhadap bos bakmi Vera Yusika Sumarna, 44 tahun, oleh tersangka Jonny Setiawan (36).
Penunjukan jaksa itu menyusul dikirimkannya surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) oleh penyidik Kepolisian Resor Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Agus Kurniawan, mengatakan perkara pembunuhan terhadap bos bakmo itu ditangani tiga orang jaksa, yakni Agus sebagai ketua tim, Ikbal Hajarati, dan Taufik Hidayat. "Kami masih menunggu berkas dikirim dari penyidik, "kata Agus kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober 2017.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metropolitan Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Dedy Supriyadi mengatakan Jonny adalah tersangka tunggal pembunuhan bos bakmi Vera pada Sabtu malam, 16 September 2017. Dalam perkara ini, kata Dedy, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk suami korban, Andri Hartono.
Atas perbuatannya, kata Dedy, Jonny dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). “Secara yuridis, sesuai Pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” kata Dedy.
Menurut Dedy, Jonny menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu karena harga dirinya terinjak oleh ucapan Vera yang menolak berhubungan intim kedua kalinya. "Motifnya sakit hati, karena ditolak saat minta nambah berhubungan intim, setelah jeda 20 menit dari hubungan badan yang pertama," kata Deddy.
Selain itu, ujar Dedy, korban menilai alat vital Jonny lebih kecil dibandingkan tiga pacar terdahulunya. Saat ini Jonny mendekam di Polrestro Tangerang dengan barang bukti pisau untuk menusuk Vera, sepeda motor milik Vera yang digunakan Jonny untuk kabur setelah membunuh.
Peristiwa pembunuhan terhadap bos bakmi Vera terjadi pada Sabtu malam, 16 September 2017 sekitar pukul 21.00 di rumah kos Jonny di Cipondoh. Mayat Vera ditemukan pada Ahad, 17 September pukul 17. 30. Jonny dicokok polisi di Pesantren Leuweung Gede, Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Senin, 18 September 2017, pukul 23.00.
AYU CIPTA