TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kepolisian Sektor Panongan Ajun Komisaris Trisno Tahan Uji mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan Lukman Nurdin Hidayat, 40 tahun, terhadap istrinya, Ana Robihan, 35 tahun, serta dua anaknya, Syifa Syakilla (9) dan Carisa Humaira (3), termasuk kategori besar, sehingga penanganannya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Tangerang.
“Peristiwa itu saat ini ditangani Polresta Tangerang," kata Trisno, Sabtu, 14 Oktober 2017. Lukman pun dipindahkan dari ruang tahanan Polsek Panongan ke ruang tahanan Polres Tangerang di Tigaraksa.
Setelah menyerahkan diri, ujar Trisno, Lukman langsung diamankan dan ditahan di Polsek Panongan. Pembunuhan sadis yang dilakukan Lukman terjadi pada Jumat petang, 13 Oktober 2017, setelah cekcok dengan istrinya.
Simak: Kerabat Histeris Lihat Jenazah Korban Pembunuhan oleh Ayahnya Sendiri
Karyawan pabrik elektronik itu kalap menghujani istri dan dua anaknya dengan senjata tajam. Ketiga orang itu tewas seketika dengan luka tusukan di tubuhnya. Setelah menghabisi nyawa istri dan dua anaknya, Lukman mendatangi kantor Kepolisian Sektor Panongan untuk menyerahkan diri.
Baca Juga:
"Pelaku datang dalam kondisi terguncang, tubuhnya gemetar," kata Trisno. Sekitar pukul 20.00 polisi melakukan olah kejadian perkara pembunuhan di tempat kejadian perkara di Perumahan Siena, Kampung Cipari, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Polisi menyita barang bukti berupa pisau yang terdapat bercak darah dan sebatang besi. “Motifnya sedang kami selidiki,” ujarnya.
AYU CIPTA
Baca juga:
Usai Bunuh Istri, Pria Ini Gantung Diri di Kamar Mandi