TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan menjerat Lukman Nurdin, 37 tahun, pelaku pembunuhan istri dan dua anak kandungnya, dengan pasal berlapis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan mengatakan, dalam kasus pembunuhan tersebut, karyawan pabrik di Jatiuwung, Kota Tangerang, itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancamannya 15 tahun dan karena korban di bawah umur hukuman ditambah satu per tiga atau 5 tahun jadi 20 tahun," kata Wiwin di lokasi kejadian, Sabtu, 14 Oktober 2017.
Baca: Ayah Bunuh Istri dan 2 Anaknya, Polisi: Uang Utang Dihabiskan Istri
Wiwin mengatakan pelaku mengakui perbuatannya yang kalap dengan membunuh istri dan dua anaknya menggunakan besi dan pisau karena motif ekonomi. "Masalah keuangan rumah tangga yang berujung cekcok dan penganiayaan dan merenggut nyawa tiga korban," katanya.
Menurut Wiwin, pelaku menghujani istrinya Ana Robiah dengan tusukan pisau setelah wanita itu menunaikan salat magrib di rumahnya di perumahan Graha Sienna 2, Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat malam, 13 Oktober 2017. "Enam tusukan di bagian perut korban," kata Wiwin.
Lukman juga melakukan pembunuhan terhadap putrinya yang masih balita, Carisa, 3 tahun, yang berusaha menarik tangan ayahnya. Ia juga membekap putri sulungnya, Syifa, yang baru masuk ke rumah sehabis salat di musala dekat rumah. Dua bocah malang itu tewas di tangan Lukman.