TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menyita sejumlah alat bukti dalam kasus pembunuhan yang dilakukan ayah terhadap istri dan dua anaknya di Graha Sienna Blok M, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Polresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, alat bukti yang disita adalah besi, pisau, dan mukena serta sajadah. Alat-alat itu digunakan Lukman Nurdin Hidayat, 36 tahun, untuk membunuh istrinya Ana Robinah (27), Syifa Syakilla (8), dan Carisa Humaira (3), pada Jumat malam, 13 Oktober 2017, pukul 18.30, di rumah mereka.
Baca: Psikiater Akan Memeriksa Kejiwaan Ayah Pembunuh Istri dan 2 Anaknya
"Besi digunakan untuk memukul korban, pisau untuk menusuk," kata Sabilul ditemui di lokasi tempat kejadian peristiwa, Sabtu, 14 Oktober 2017.
Sabilul mengatakan Lukman adalah karyawan sebuah pabrik di Tangerang. Hasil pemeriksaan awal, Lukman selama berumah tangga tidak pernah melakukan kekerasan. "Dilakukan spontan. Sebelumnya tidak pernah melakukan (kekerasan),” kata Sabilul.
Polisi telah menetapkan Lukman sebagai tersangka tunggal dalam perkara pembantaian ini. Pria kelahiran Magelang Jawa Tengah ini diancam pasal lek specialist. Dia dikenakan UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Seusai pembunuhan sadistis itu, Lukman menyerahkan diri ke Polsek Panongan. Kemudian dipindahkan penahanannya di ruang tahanan Polres Kota Tangerang di Tigaraksa.