TEMPO.CO, Jakarta - Muannas Alaidid berharap kasus hukum Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting dapat memberikan efek jera kepada penyebar ujaran kebencian di media sosial. Pelapor Jonru tersebut mengatakan setiap orang bisa belajar dari kasus ini dan menjadi lebih bijak menggunakan sosial media.
“Semoga, dengan adanya kasus ini, tidak ada lagi yang menyebar ujaran kebencian di sosial media,” kata Muannas saat dihubungi Tempo pada Ahad malam, 15 Oktober 2017.
Muannas juga mengapresiasi langkah cepat penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam memproses kasus pegiat media sosial, Jonru Ginting, yang dilaporkannya atas tuduhan ujaran kebencian.
Baca: Berkas Ujaran Kebencian Jonru Ginting Dikirim ke Kejaksaan
Kepolisian mengirimkan berkas perkara Jonru ke kejaksaan pada Rabu, 11 Oktober 2017. “Kita akan terus ikuti proses hukumnya,” ucap Muannas.
Muannas melaporkan Jonru atas tuduhan ujaran kebencian karena menganggap unggahan tersangka di akun Facebook-nya mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satu unggahan Jonru menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang dugaan ujaran kebencian dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.