TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Muannas Alaidid, menyatakan kliennya tidak akan berdamai dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (APIM) Sam Aliano.
“Bicara penegakan hukum, tidak ada istilah berdamai, dan kami tegaskan bahwa Nikita tidak akan pernah berdamai untuk kasus ini,” kata Muannas saat dihubungi Tempo pada Ahad malam, 15 Oktober 2017.
Pada Senin, 9 Oktober 2017, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya melaporkan beberapa pihak, termasuk Sam Aliano, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus Sam, Nikita melaporkan tindakan Sam yang melaporkannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca: Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Sam Aliano Minta Damai
Laporan Sam Aliano terhadap Nikita Mirzani tersebut berimbas pada pencekalan tayang di televisi dan beberapa kontrak kerja Nikita dinonaktifkan sementara, sehingga Nikita merasa dirugikan secara materi.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017, Sam Aliano meminta Nikita mencabut laporan terhadapnya dan menyelesaikan masalah dengan jalur damai. Sam mengatakan akan memberi waktu 5-10 hari bagi Nikita untuk mencabut laporannya.
Muannas menilai permintaan damai yang diajukan Sam Aliano itu merupakan bentuk pengakuan Sam jika dia bersalah telah melaporkan Nikita Mirzani ke KPI. “Kalau dia meminta Nikita berdamai dan mencabut laporan, berarti dia merasa bersalah kepada Nikita. Secara tidak langsung, itu pengakuan atas perbuatannya,” ucap Muannas.
Baca: Cuitan Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani: Itu Hoax
Dia menjelaskan, pihaknya memiliki bukti bahwa Sam Aliano telah secara spesifik menyebut dan meminta KPI mencekal Nikita Mirzani serta menuduh kliennya sebagai penyebar kebencian terhadap Panglima TNI. “Kami tidak akan mencabut laporan, karena ini masalah yang sangat serius. Jadi jangan asal menuduh. Salah-salah bisa jadi senjata makan tuan,” tutur Muannas.