TEMPO.CO, Tangerang - Polisi memastikan kejiwaan Lukman Nurdin Hidayat, 37 tahun, tersangka kasus pembunuhan istri dan dua anak kandungnya, sehat. "Dari hasil pemeriksaan psikiater, jiwa pelaku sehat, tidak ada gangguan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan, Ahad, 15 Oktober 2017.
Lukman menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikiater dari Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak Sabtu, 14 Oktober 2017. Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis Lukman, yang tega menghabisi nyawa istrinya, Ana Robinah, 27 tahun, serta dua putrinya: Syifa (9) dan Carisa (3).
Lukman kalap menganiaya istri serta anaknya dengan pisau dan besi hingga tewas pada Jumat malam, 13 Oktober 2017. Pembunuhan itu terjadi di rumah mereka di Perumahan Graha Sienna 2, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Baca: Ayah Pembunuh Istri dan 2 Anaknya Dijerat Lex Specialis, Sebab...
Polisi menjerat Lukman dengan pasal berlapis. "Pelaku dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Kepala Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif di Panongan, Sabtu, 14 Oktober 2017.
Karena pembunuhan yang dilakukannya, tutur Sabilul, Lukman dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancamannya 15 tahun penjara. Karena korban di bawah umur, hukuman ditambah menjadi 20 tahun," kata Sabilul.