TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dari Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. "Sudah (diteken) hari Jumat," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.
Setidaknya, ada tujuh jenis tunjangan yang mengalami kenaikan untuk pimpinan hingga anggota DPRD Jakarta. Tunjangan itu di antaranya tunjangan transportasi, tunjangan rapat, tunjangan reses, tunjangan komunikasi intensif, dan perjalanan dinas ke luar negeri.
Untuk tunjangan transportasi, anggota DPRD akan menerima sesuai dengan nilai appraisal dari kendaraan senilai Rp 21,5 juta, dipotong pajak 15 persen setiap bulan. Selain itu, setiap anggota dewan akan menerima uang tunjangan rapat.
Biaya rapat yang diterima Ketua DPRD setiap kali rapat Rp 500 ribu, Wakil Ketua Rp 400 ribu, dan anggota Rp 350 ribu. "Jadi nanti saya yakin rajin semuanya karena itu dasarnya cuma undangan rapat, proses rapat, dan hasil rapat," ucap Saefullah.
Baca juga
Djarot: 74 Persen Warga Jakarta Puas Kinerja Ahok-Djarot
Saefullah menuturkan, sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD tidak menerima tunjangan setiap kali datang rapat. Setelah pergub diteken, pimpinan hingga anggota berhak menerima tunjangan tersebut. Selain itu, anggota dewan akan menerima tunjangan komunikasi intensif RP 21 juta dan tunjangan reses Rp 21 juta.
"Untuk perjalan dinas ke luar negeri, kami mengikuti permenkeu (peraturan menteri keuangan). Tidak ada perubahan," tuturnya.
Sebelumnya, Djarot tidak mau menandatangani pergub yang mengatur tunjangan bagi anggota Dewan tersebut. Beberapa poin membuat pembahasan alot lantaran ada sejumlah anggota Dewan mengajukan besaran tunjangan dengan nilai fantastis. Pembahasan tersebut membuat sidang paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2017 tertunda.