TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan kepada tiga terdakwa perampokan Pulomas, Jakarta Timur, hari ini. Tim kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim segera memberi putusan.
"Mudah-mudahan besok Majelis Hakim menepati janjinya untuk bisa membacakan putusan," ujar kuasa hukum terdakwa perampokan Pulomas, BMS Situmorang saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Oktober 2017.
Baca : Ini Permintaan Maaf Pelaku Perampokan Pulomas Kepada Korbannya
Tiga terdakwa perampokan Pulomas yakni Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati dan Alfin Bernius Sinaga dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum pada 19 September 2017 lalu. Jaksa menganggap ketiganya memenuhi syarat untuk dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada 30 September 2017, tiga terdakwa telah membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim. Ketiganya membantah pembunuhan berencana. Mereka mengatakan tidak pernah melakukan survey ke rumah korban di jalan Pulomas Utara No. 7A RT 001/014, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 atau sehari sebelum melakukan perampokan.
Terdakwa juga menyangkal adanya penyusunan rencana dan pembagian tugas yang dilakukan di Wisma Griya Sabha DPR RI, jalan Raya Puncak, Bogor pada malam harinya.
Terdakwa juga mengaku mendapat perlakuan diskriminatif dari polisi berupa penodongan dengan pistol untuk memaksa dirinya menandatangani berita acara pemeriksaan yang didalamnya ditulis tentang perencanaan dan survei.
Situmorang berharap Majelis Hakim dapat memberi vonis bagi para Terdakwa dengan dakwaan Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain yakni Pasal 365 Ayat 3, bukan pembunuhan berencana.
"Para terdakwa dan keluarga terdakwa sangat berharap sembari berdoa terus-menerus," ujar Situmorang.
Perampokan di rumah Dodi Triono di jalan Pulomas Utara, No. 7A Jakarta Timur terjadi pada Senin, 26 Desember 2016. Para pelaku perampokan mengurung 11 korbannya di kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter selama sekitar 17 jam. Enam orang diantaranya akhirnya tewas karena kekurangan oksigen dan lima orang berhasil selamat.
Enam korban perampokan meninggal adalah pemilik rumah yaitu Dodi Triono, Diona Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amalia Calista (teman Gemma) serta dua sopir pribadi, Yanto dan Tasro. Sedangkan lima korban yang selamat yaitu Zanette Kalila Azaria (putri Dodi), dan empat asisten rumah tangga, Emi, Fitriani, Santi, dan Windy.