TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang aktor Gatot Brajamusti siang ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa dilindungi.
"Benar, besok pukul 13.00 ada sidang dengan agenda eksepsi," kata Kuasa Hukum Gatot, Ahmad Rifai, melalui pesan singkat pada Senin, 16 Oktober 2017. PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menggelar sidang perdana terkait kasus ini pada Selasa, 10 Oktober 2017 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca : Cekcok Pengacara dan Jaksa di Sidang Gatot Brajamusti
Gatot didakwa atas kepemilikan dua satwa dilindungi, yakni seekor burung elang brontok hidup (Nisaetus cirrhatus) dan harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang diawetkan. Kedua satwa tersebut ditemukan di kediamannya. Selain satwa dilindungi, polisi juga menemukan dua senjata api tak berizin, yakni pistol Glock kaliber 9 milimeter dan Walther kaliber 22 milimeter beserta ratusan amunisinya.
Ahmad optimistis eksepsi dari kliennya akan diterima oleh jaksa. "Kami yakin sekali karena memang dakwaannya enggak sesuai dengan faktanya," kata dia. Sebelumnya, Gatot mengaku burung elang brontok tersebut terbang sendiri ke dalam rumahnya dan kemudian dipelihara olehnya. Sedangkan, harimau sumatera miliknya merupakan pemberian Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun Gatot.
Pria yang biasa disapa Aa Gatot itu juga sebelumnya menyebutkan bahwa senjata api miliknya diterima ketika syuting film "Detachment Police Operation" setahun silam.