TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut kementeriannya menyerahkan pencabutan moratorium reklamasi ke Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sudah di Menko Maritim (Luhut Binsar Pandjaitan) dan Pak Anies," kata Susi setelah membawakan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa, 17 Oktober 2017, ihwal materi beleid reklamasi.
Baca: Polisi Selidiki Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Kenapa?
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut moratorium reklamasi Pulau G Teluk Jakarta. "Sudah rapat. Tidak ada lagi komplain dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DKI," katanya.
Menurut Luhut, semua masalah sudah diatasi semua pihak secara teknis. Sedangkan pembangunan teknologi untuk mencegah dampak buruk reklamasi Pulau G dan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) dibiayai pengembang, yakni PT Muara Wisesa Samudra.
Luhut menerbitkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 untuk mencabut moratorium reklamasi yang ditetapkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli.
Pada 30 Juli 2016, Rizal Ramli memutuskan proyek reklamasi Pulau G dihentikan. Keputusan tersebut berdasarkan temuan pelanggaran berat yang dilakukan pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kampanye pilkada Jakarta 2017 bersama dengan pasangannya, Sandiaga Uno, berjanji akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Baca juga: Penyebab Pidato Gubernur Anies Soal Pribumi Bikin Geger