TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mempersilakan 11 tersangka aksi unjuk rasa yang menyerang kantor Kementerian Dalam Negeri mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan permohonan penangguhan, menurut polisi, merupakan hak yang bersangkutan.
"Namanya penangguhan itu adalah hak mereka dan wajar saja karena ada di KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2017.
Baca: Sebelas Orang Jadi Tersangka Penyerangan Kemendagri
Argo mengatakan penyidik yang akan mempertimbangkan apakah permohonan penangguhan tersebut akan dikabulkan atau tidak.
Sebelas tersangka penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri mengajukan permohonan tersebut pada Senin, 16 Oktober 2017. Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Suhardi Somoeljono. Suhardi mengatakan untuk penangguhan penahanan ini kliennya mendapat jaminan dari staf Presiden, yaitu Rian Sumindar.
"Yang tertulis penjaminnya staf khusus Presiden. Ada lagi Lenis Kagoya, yang merupakan kepala suku besar di Papua,” kata Suhardi, Senin.
Namun, Argo mengatakan, pengabulan penangguhan penahanan tidak dipengaruhi jabatan penjaminnya. "Sebab, biasanya penangguhan penahanan itu orang, bukan jabatan," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka penyerangan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Penyerangan itu berawal dari aksi unjuk rasa berbuntut bentrok oleh para massa pendukung yang kalah dalam pemilihan kepala daerah Tolikara, Papua, pada April 2017. Akibat bentrokan tersebut, enam orang pegawai Kementerian mengalami luka-luka karena terkena lemparan batu.
ZARA AMELIA | CHITRA PARAMAESTI