TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor membekuk komplotan pencuri berjimat yang sudah puluhan kali beraksi di kawasan Bogor dan Depok. Identitas mereka terungkap setelah polisi meringkus orang yang selama ini menadah barang hasil kejahatan komplotan itu. “Penadah ini kami tangkap di Cibinong,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan, Rabu, 18 Oktober 2017.
Anggota komplotan itu adalah Teguh, Erson, dan Hartono. Mereka dibekuk di Cilangkap, Tapos, Depok tanpa perlawanan.
Menurut Bimantoro, selain ke penadah, komplotan itu juga menjual barang hasil kejahatan secara onlie melalui media sosial. "Biasanya barang yang tidak laku dijual ke penadah, ditawarkan secara online,” katanya. Polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Komisaris Besar A.M. Dicky mengatakan, sebelum melakukan kejahatan komplotan ini terlebih dulu mengintai calon korban. Modus yang biasa digunakan adalah berpura-pura menjadi tamu atau menanyakan alamat. “Mereka mencuri saat pemiliknya tidak ada di rumah,” katanya.
Kepada penyidik, para pencuri berjimat itu mengaku sudah 30 kali beraksi di wilayah Bogor dan Depok. Hampir semua hasil curian itu dijual kepada penadah. "Mereka sudah sekitar 2 tahun menjalankan kejahatan ini,” ujar Dicky.