TEMPO.CO, Jakarta - Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Brigadir Kepala ditangkap aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan karena mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Serpong.
"Pada saat ditangkap di wilayah Serpong pekan lalu, pelaku tidak menggunakan seragam dinas. Tapi setelah diperiksam pelaku mempunyai tanda pengenal dan logo penyidik kepolisian," kata Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Bachtiar Alphonso, Rabu, 18 Oktober 2017.
Baca: Dua PNS Karawang Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan
Menurut Alphonso, pelaku berinisial FW, 29 tahun, ini, selain mengedarkan narkoba jenis sabu, mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Kami mendapat informasi dari warga ada anggota polisi yang mengedarkan narkoba. Setelah kami periksa, ternyata polisi gadungan. Tapi kami akan selidiki lagi apakah mengaku sebagai polisi untuk menipu atau tidak," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat 0,86 gram siap edar yang sudah dimasukkan plastik klip kecil. Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari Lembaga Permasyarakatan Salemba.
"Pelaku ngakunya dapet barang dari LP Salemba. Jadi sistemnya di telepon dan ada yang anter barangnya ke suatu tempat, lalu pelaku mengambilnya," ucap Alphonso.
Selain itu, polisi menyita tiga unit telepon seluler, satu buah tas, serta satu buah lambang penyidik polisi beserta foto tersangka menggunakan atribut polisi.
"Pelaku (polisi gadungan) dikenakan Pasal 114 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Alphonso.