TEMPO.CO, Bogor -Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor sampai saat ini tidak melarang angkutan online beroperasi di Bogor. Karena sampai saat ini pengaturan angkutan roda dua dan roda empat berbasis online yang beroperasi di Bogor masih mengacu pada Peraturan Wali Kota dan Bupati Bogor.
"Sampai sekarang pengaturan angkutan berbasis online (angkutan online) masih tetap sesuai Perbup Bogor sama halnya dengan Kota Bogor karena memang pengaturannya diserahkan kepada pemerintah daerah," kata Bupati Bogor Nurhayanti, kepada Tempo Rabu 18 Oktober 2017.
Dia mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan di Jawa Barat itu untuk kendaraan roda empat online yang sementara dibekukan karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dicabut Mahkamah Agung (MA).
Baca : Izinkan Angkutan Online Beroperasi, Ridwan Kamil Didoakan Netizen
"Kalo yang ditetapkan di Jabar itu untuk roda empat online, yang dibekukan sesuai dengan keputusan MK, " kata Bupati Nurhayanti. "Karena ada beberapa klusul diaturan itu yang dibatalkan salah satunya menyangkut kuota dan tarif tiap daerah yang tidak bisa dilaksanakan."
Namun untuk wilayah kota dan Kabupaten Bogor termasuk kota dan Kabupaten di wilayah Jabodetabek, pengaturan pelaksanaan untuk kendaraan angkutan roda empat (sewa) berbasis online keselurahanya diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Kalo kita wilayah Bogor perizinan taksi online diatur oleh BPTJ, sehingga untuk bogor tdk bisa untuk melakukan pelarangan kendaraa sewa online" kata dia.
Karena berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, ada sekitar tiga hingga empat ribu kendaraan roda empat (mobil) yang sudah mendapatkan izn dari BPJT, "Sudah banyak kendaraan taksi online yang beroprasi di wilayah Bogor baik kota maupun Kabupaten yang memiliki izin dari BPTJ," kata dia.
Sedangkan untuk angkutan roda dua (ojek) yang berbasis online, Pemkab Bogor sudah memiliki payung hukum sendiri, dengan diterbitkanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2017 yang merujik pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Perbup ini khusus mengatur transportasi umum roda dua baik online maupun konvensional," ujar Bupati Bogor Nurhayanti.
Simak pula: Dishub Jawa Barat Bantah Melarang Angkutan Online Beroperasi
Dia mengatakan dalam Perbup Nomor 27 tahun 2017 ini mengatur kewajiban penyedia jasa ojek online, wilayah operasional ojek online maupun konvensional dan kewajiban pengendara ojek online maupun konvensional.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, hal yang sama terjadi di Kota Bogor terkait pengaturan angkutan roda dua (ojeg) berbasis online pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor. "Sementara untuk roda angkutan roda empat berbasis online Kota Bogor pun berkordinasi dengan BPTJ," kata Bima Arya, 18 Oktober 2017.
Dia mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Kota Bogor masih berpedoman pada kesepakatan semua pihak yg kemudian dituangkan di Perwali tentang angkutan online. "Kami juga awasi dan monitor terus kondisi lapangan suapaya tidak ada konflik, serata melakukan evaluasi rutin muspida dan patroli rutin," demikian Wali Kota Bima Arya.