TEMPO.CO, Jakarta -Polisi mengatakan pencarian pemilik T1 Spa Harmoni tidak akan memperlambat penyidikan lima tersangka lainnya dalam kasus penggrebekan spa gay tersebut. Pemilik spa yang berinisial H itu diduga tengah berada di luar negeri.
"Berkaitan dengan status (pemilik) yang masih DPO (daftar pencarian orang atau buron), itu tidak masalah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Oktober 2017.
Baca : Spa Harmoni Digrebek, Pengunjung: Kami `Main` Suka Sama Suka
Dia mengatakan, polisi akan memisahkan proses penyidikan H dan lima tersangka lainnya. "Yang penting sekarang penyidikan lima orang ini kita lakukan dulu karena ada batas waktunya," ujar Argo lagi.
Polisi masih mengejar pemilik T1 Spa Harmoni, Jakarta Pusat, yang diduga sebagai tempat prostitusi kaum sesama jenis atau gay. Polisi sebelumnya telah menetapkan enam orang pengelola, termasuk H, sebagai tersangka. Mereka disebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi pada pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP.
Argo mengatakan, saat ini, Kepolisian Resor Jakarta Pusat telah memeriksa seluruh tersangka, saksi, serta alat bukti terkait kasus spa gay ini. Polisi juga akan menyiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan.