Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Polisi Soal Pemilik Spa Gay Harmoni yang Masih Buron

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ruangan di balik meja kasir yang merupakan akses pintu keluar tempat sauna T1 di Ruko Plaza Harmoni, Jakarta, penuh sampah makanan dan minuman, 9 Oktober 2017. Tempo / Friski Riana
Ruangan di balik meja kasir yang merupakan akses pintu keluar tempat sauna T1 di Ruko Plaza Harmoni, Jakarta, penuh sampah makanan dan minuman, 9 Oktober 2017. Tempo / Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi mengatakan pencarian pemilik T1 Spa Harmoni tidak akan memperlambat penyidikan lima tersangka lainnya dalam kasus penggrebekan spa gay tersebut. Pemilik spa yang berinisial H itu diduga tengah berada di luar negeri.

"Berkaitan dengan status (pemilik) yang masih DPO (daftar pencarian orang atau buron), itu tidak masalah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Oktober 2017.

Baca : Spa Harmoni Digrebek, Pengunjung: Kami `Main` Suka Sama Suka

Dia mengatakan, polisi akan memisahkan proses penyidikan H dan lima tersangka lainnya. "Yang penting sekarang penyidikan lima orang ini kita lakukan dulu karena ada batas waktunya," ujar Argo lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi masih mengejar pemilik T1 Spa Harmoni, Jakarta Pusat, yang diduga sebagai tempat prostitusi kaum sesama jenis atau gay. Polisi sebelumnya telah menetapkan enam orang pengelola, termasuk H, sebagai tersangka. Mereka disebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi pada pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP.

Argo mengatakan, saat ini, Kepolisian Resor Jakarta Pusat telah memeriksa seluruh tersangka, saksi, serta alat bukti terkait kasus spa gay ini. Polisi juga akan menyiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

20 Januari 2024

Ilustrasi spa boreh. Tripadvisor.com
Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

Kemenkeu sebut diskotek hingga spa kena pajak hiburan tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.


Layanan Spa Kena Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Pengusaha: 35 Persen Industri Masih Tutup karena Covid-19

19 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Layanan Spa Kena Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Pengusaha: 35 Persen Industri Masih Tutup karena Covid-19

Hingga saat ini masih banyak tempat layanan spa yang tutup imbas pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun ke belakang.


Pengusaha Kecewa Spa Masuk Kategori Hiburan yang Kena Tarif Pajak hingga 75 Persen

18 Januari 2024

Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) Yulia Himawati menjelaskan kerisaunnya mengenai spa yang dimasukkan ke dalam jenis hiburan sehingga dikenai pajak 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pengusaha Kecewa Spa Masuk Kategori Hiburan yang Kena Tarif Pajak hingga 75 Persen

Ketua Umum IWSPA Yulia Himawati kecewa karena jenis usaha spa dimasukkan ke dalam jenis hiburan yang dikenai pajak hingga 75 persen.


Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda, Pengusaha Spa: Masalah Belum Beres

18 Januari 2024

Ilustrasi spa. rubtur.ru
Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda, Pengusaha Spa: Masalah Belum Beres

Pengusaha spa yang juga Ketua WHEA Agnes Lourda Hutagalung merespons pernyataan Menko Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta kenaikan pajak hiburan 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, hingga spa ditunda.


Pengusaha Spa Cerita Tak Pernah Diajak Bicara soal Pajak Hiburan 75 Persen: Penjelasan Sandiaga Bikin Ngambang

18 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pengusaha Spa Cerita Tak Pernah Diajak Bicara soal Pajak Hiburan 75 Persen: Penjelasan Sandiaga Bikin Ngambang

Ketua WHEA Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen.


Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.


Asosiasi Spa Ajukan Judicial Review Aturan Pajak Hiburan 75 Persen, Respons Kemenkeu?

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Asosiasi Spa Ajukan Judicial Review Aturan Pajak Hiburan 75 Persen, Respons Kemenkeu?

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana terbuka jika ada yang merasa keberatan dengan ketentuan pemerintah.


Terpopuler Bisnis: Aturan Biaya Pemindahan Tiang Listrik, Kereta Tambahan Relasi Ketapang-Jember Setiap Akhir Pekan

14 Januari 2024

Pengendara melintas di bawah instalasi jaringan kabel utilitas tampak semrawut di kawasan Kramat Jati, Jakarta, Sabtu, 6 Januari 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan Jakarta akan bebas dari kabel-kabel udara dan tiang listrik pada 2028. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler Bisnis: Aturan Biaya Pemindahan Tiang Listrik, Kereta Tambahan Relasi Ketapang-Jember Setiap Akhir Pekan

Viral video di media sosial yang menyebutkan seorang wanita mengeluh karena harus membayar biaya pemindahan tiang listrik di rumahnya.


Pengusaha Spa di Bali Keluhkan Pajak Hiburan 40 Persen, Airlangga: Saya Monitor dan Sampaikan ke Pemda

13 Januari 2024

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino di Kantor Pos Oceania Jakarta Barat, Jumat, 29 Desember 2023. Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino Rp 6,72 triliun atau 89,36 persen dari target hingga 21 Desember 2023. Sampai akhir tahun 2023, diharapkan seluruh bantuan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. TEMPO/Tony Hartawan
Pengusaha Spa di Bali Keluhkan Pajak Hiburan 40 Persen, Airlangga: Saya Monitor dan Sampaikan ke Pemda

Kenaikan pajak hiburan termasuk jasa spa yang berlaku awal 2024 ini mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.


Terkini Bisnis: Asosiasi Spa Ajukan Gugatan Soal Pajak Hiburan, Mahfud Md Promosi KTP Sakti

13 Januari 2024

Anggota Polisi bersenjata lengkap berjaga di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 7 November 2023. Hal ini dilakukan untuk mengawal sidang pleno pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Selain pengamanan, polisi juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Adapun putusan MKMK ini terkait kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang MKMK rencananya digelar pada Selasa pukul 16.00 WIB. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Asosiasi Spa Ajukan Gugatan Soal Pajak Hiburan, Mahfud Md Promosi KTP Sakti

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu sore, 13 Januari 2024 antara lain tentang asosiasi spa ajukan judicial review terkait pajak hiburan.