TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap dua dari empat orang tersangka pencurian kendaraan bermotor roda empat spesialis mobil pick up di Bogor, Selasa, 17 Oktober 2017. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, mengatakan dua orang tersangka yang tertangkap polisi adalah HD, 40 tahun, dan GN (37).
Menurut Bismo, HD sehari-hari berprofesi sebagai guru, sedangkan GN wiraswasta. Namun, Bismo tidak menyebutkan nama sekolah dan alamatnya. “Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Bogor, sedangkan dua orang lagi masih buron,” ujar Bismo.
“Sebelumnya, HD merupakan residivis yang sudah pernah ditangkap Polres Bogor atas kasus yang sama,” kata Bismo. Dalam proses penangkapan, ujar Bismo, GN berusaha melarikan diri. “Sehingga harus kami lumpuhkan kakinya dengan cara ditembak,” kata Bismo.
Bismo mengatakan, HD dan GN, ujar Bismo, adalah warga Bogor yang menjalankan aksinya di Jakarta beberapa bulan lalu. Sampai ditangkap polisi, kata Bismo, kedua tersangka sudah menjalankan aksinya di dua tempat, yaitu daerah Cilandak dan Pasar Minggu.
Modusnya, Bismo menambahkan, HD dan GN berangkat menggunakan mobil Suzuki Futura dari Bogor melalui jalan tol Jagorawi. Di dalam mobil mereka letakkan peralatan mencuri. Sesampainya di Jakarta, mereka melakukan observasi terlebih dahulu.
Setelah dirasa aman dan target sudah didapat, barulah mereka melakukan pencurian mobil pick up. Bhismo mengatakan, biasanya mereka melakukan observasi pukul 00.00 WIB dan beraksi pada pukul 03.00. “Mereka butuh waktu sekitar lima menit dalam beraksi (mencuri mobil),” kata Bismo.
Mobil pick up yang telah dicuri tersebut kemudian dijual ke penadah di Bogor dengan harga Rp 6 juta per unit. “Penadah dengan inisial BGL sampai sekarang masih buron,” ujar Bismo. Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), buku tabungan, kunci T, dan mobil Suzuki Futura bernomor polisi F-8818-AK.
Dari hasil penangkapan oleh polisi, menurut Bismo, HD dan GN dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Bismo.
ADAM PRIREZA