TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan rapat paripurna tidak wajib dilaksanakan, tapi tetap diamanatkan dalam waktu 14 hari setelah Gubernur DKI resmi dilantik. "Bisa melakukan rapat, tapi bisa juga tidak dilakukan," katanya, Rabu, 18 Oktober 2017.
Menurut Gembong, pidato tersebut hanya untuk mensinergikan dan menciptakan suasana kondusif antara eksekutif dan legislatif. "Makanya kita katakan 'sunah'," ucapnya.
Baca: Anggaran Fantastis, Djarot Akan Tarik 101 Mobil Dinas DPRD DKI
Gembong menjelaskan, pada masa pelantikan pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada 2012 lalu, dilaksanakan rapat paripurna istimewa karena pasangan tersebut dilantik Menteri Dalam Negeri. "Sekarang kan Gubernur dilantik langsung oleh Presiden," tuturnya.
Rapat paripurna istimewa menjadi alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bungkam perihal kelanjutan proyek reklamasi, yang selama ini dia jadikan janji kampanye.
Anies berdalih baru mau bersikap setelah rapat paripurna istimewa penyampaian visi dan misi di depan anggota DPRD DKI Jakarta.
Adapun rapat paripurna istimewa DPRD belum dijadwalkan hingga hari ini. Penjadwalan rapat tersebut harus melalui rapat Badan Musyawarah oleh anggota DPRD DKI Jakarta.
CHITRA PARAMAESTI | LARISSA HUDA
Baca juga: Inilah Penyebab Pidato Gubernur Anies Soal Pribumi Bikin Geger