TEMPO.CO,
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan kembali dilaporkan terkait penggunaan kata "pribumi" dalam pidato pertamanya sebagai Gubernur, Senin lalu. Hari ini kelompok yang menamakan dirinya, Anak Bangsa, akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Gubernur Anies.
Pasca pelantikan 16 Oktober lalu, Anies menyebut kata "pribumi" yang menggegerkan Jakarta di hari pertamanya sebagai Gubernur DKI. Dalam pidato tersebut Anies beberapa kali menyebut kata "pribumi" yang dikaitkan dengan masa kolonial. Belakangan kata itu menjadi perdebatan karena dinilai konteksnya tidak tepat sehingga menimbulkan kesan rasialis.
Sebelum Anak Bangsa, Organisasi sayap PDIP Banteng Muda Indonesia (BMI) sudah terlebih dahulu melaporkan Anies terkait kata "pribumi" tersebut. Namun laporan BMI ditolak Polda Metro Jaya untuk diajukan ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca: Gunakan Kata Pribumi, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi
Wakil Ketua Bidang Hukum BMI DKI Jakarta Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Oktober 2017 mengatakan penggunaan kata "pribumi" oleh Anies tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Tahun 26/98 terkait larangan penggunaan kata pribumi. Pernyataan Anies itu juga dianggap mencederai UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Jadi kita perlu melaporkan dan meluruskan," kata Ronny. "Karena kita mengacu kepada Sumpah Pemuda, enggak mau bangsa ini terkoyak."
Anak Bangsa akan melaporkan Anies terkait pidatonya yang terindikasi rasis karena menggunakan kata "
pribumi". Selain itu, Anak Bangsa akan melanjuti dengan aksi demo di Balai Kota, menuntut untuk mengawal kasus Gubernur Anies dan kasus rasis lainnya seperti Ahmad Dhani, Saracen dan Eggy Sudjana.