TEMPO.CO, Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan izin yang dikeluarkan untuk pembangunan di kompleks Perumahan Suvarna Padi, Alam Sutera, adalah untuk sekolah umum Santa Laurensia, bukan gereja.
"Kalau untuk izin sekolah memang sudah ada izinnya. Tapi kalau soal gereja, Pemkab tidak pernah menerima pengajuan izin, apalagi mengeluarkan izin pembangunan gereja di Sindang Jaya," kata Zaki dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis pagi, 19 Oktober 2017.
Pernyataan Zaki ini disampaikan untuk menyikapi isu di Sindang Jaya akan dibangun gereja terbesar di Asia Tenggara. Bahkan isu ini menyebar dengan deras dan muncul ajakan untuk menggelar aksi penolakan pembangunan gereja itu pada Jumat, 20 Oktober 2017.
Baca: Pembangunan Gereja Terbesar di Asia, Bupati Tangerang: Hoax
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang juga memastikan tidak ada izin gereja yang dikeluarkan." Hanya perizinan sekolah Santa Laurensia Alam Sutera di Sindang Jaya dan perizinan telah lengkap," kata Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Yudiana.
Menurut Yudiana, izin mendirikan bangunan untuk sekolah itu telah dikeluarkan instansi tersebut pada awal Oktober. "Dengan keluar IMB, berarti semua proses perizinan sudah mereka tempuh, tidak ada masalah," ucap Yudiana.
Kepala proyek sekolah Santa Laurensia, Alam Sutera, Sindang Jaya, Pilonedi Sioangen, mengatakan pihaknya melakukan aktivitas pembangunan sekolah karena sudah mengantongi izin. "Semua izin sudah lengkap. Kami tak akan berani membangun kalau belum ada izin," ujar Pilonedi saat dihubungi.
Dia menyebut sekolah itu sudah mendapatkan izin UPL, UKL, dan IMB dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Izin diberikan untuk membangun sekolah di atas lahan seluas 4,5 hektare. "Semua memenuhi syarat, kami akan membangun 4 lantai, terdiri atas 38 ruang kelas," tutur Pilonedi.
Pilonedi menargetkan pembangunan sekolah terpadu mulai TK hingga SMA ini selesai pada tahun ajaran 2018. "Tahun depan kami sudah menerima siswa baru," katanya.