TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta belum menjadwalkan rapat paripurna istimewa untuk mendengarkan visi dan misi Gubernur DKI Jakarta yang baru. Padahal Kementrian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah agar paripurna segera digelar.
Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik mengatakan, penetapan jadwal paripurna istimewa harus melalui badan musyawarah. Mekanismenya, kata dia, badan musyawarah bisa bekerja kalau diundang oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.
Mekanisme yang disampaikan Taufik itu belum bisa dilakukan karena Prasetyo Edi saat ini berpendapat rapat paripurna istimewa tidak perlu untuk digelar. Alasannya, tidak ada aturan yang secara jelas mengatur tentang perhelatan itu.“Bukan tidak ada, memang enggak diatur, kalau diaturannya ada, saya mau,” ujar Prasetyo, Rabu, 19 Oktober 2017.
Taufik menilai, koleganya berpendapat seperti itu karena belum membaca surat edaran dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri. "Saya akan bawa surat edaran ini kepada ketua,” katanya. “Masa Pak Pras enggak mau? Nanti kan DPRD akan dibilang langgar aturan."
Rapat paripurna istimewa ini menjadi isu penting setelah dikaitkan dengan kelanjutan proyek reklamasi. Sebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu bungkam ketika ditanya ihwal sikap dia atas proyek di teluk Jakarta itu. Anies hanya bersedia memaparkan sikap pemerintah dalam rapat paripurna istimewa di DPRD DKI Jakarta.
LARISSA HUDA | CHITRA PARAMAESTI