TEMPO.CO, Depok - Proses mediasi gugatan perdata warga Jalan Arif Rahman Hakim terhadap pemberlakuan sistem satu arah di Depok gagal. Dalam mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis, 19 Oktober 2017, tidak tercapai titik temu antara penggugat dan tergugat.
Penggugat diwakili Denny Azaruddin serta kuasa hukum Leo Prahidiansyah. Para tergugat, yakni Pemerintah Kota Depok diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Lienda Ratnanurdiany dan kuasa hukum Yunan Lubis, Kepolisian Resor Kota Depok diwakili kuasa hukum Ajun Komisaris Besar Gunawan dan Komisaris Arif Setiawan, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok diwakili kuasa hukum Andreas Gibson. Mediasi yang dipimpin oleh hakim tunggal Rizky Mubarak Nazario berlangsung tertutup.
Mediasi digelar sekitar pukul 12.20, tapi hanya berlangsung 15 menit. "Mediasi gagal," kata Perwakilan Pemkot Depok, Lienda Ratnanurdiany.
Menurut Lienda, Pemkot menawarkan untuk melanjutkan uji coba sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim, Dewi Sartika, dan Nusantara Raya. Setelah itu proses kajian terkait dengan dampak bisa dilaksanakan. "Tawaran ditolak, jadi sidang dilanjutkan ke pokok perkara gugatan," ujarnya.
Kuasa hukum Polres Kota Depok, Ajun Komisaris Gunawan, akan berkoordinasi juga dengan kuasa hukum Pemkot dan DPRD untuk menghadapi sidang lanjutan. "Harus lanjut sidang," katanya.
Warga Depok yang melakukan gugatan, Denny Azaruddin, mengatakan kalau dalam proses mediasi nantinya Pemkot Depok menawarkan solusi lain, sidang gugatan dilanjutkan membahas pokok perkara. Pemberlakuan sistem satu arah ini sudah sangat meresahkan warga dan pelaku usaha yang ada di Jalan Arif Hakim. “Omzet jauh menurun dibanding saat jalan masih dua arah, masyarakat juga akhir jauh memutar jika ingin ke Margonda,” ujarnya.
Dinas Perhubungan Kota Depok telah pemberlakukan sistem satu arah di sejumlah kawasan, yakni Jalan Dewi Sartika, Nusantara Raya, dan Arif Rahman Hakim. Untuk Jalan Dewi Sartika dan Nusantara Raya diterapkan selama 24 jam, sedangkan di Jalan Arif Rahman Hakim pada pukul 15.00-22.00.